Iklan

Iklan

Kajati Sulsel Berikan Arahan OPD dan Camat Serta Lurah se Kabupaten Takalar

10 September 2018, 4:41 PM WIB Last Updated 2018-09-10T08:41:59Z
RAKYATSATU.COM, BONE - Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sul Sel, Tarmizi, SH, MH berikan arahan/ceramah umum dihadapan seluruh Pimpinan OPD, seluruh Camat & Lurah/Kepala Desa sekabupaten Takakar, di Ruang Pola kantor Bupati Takalar, Senin (10/09).

Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Sul Sel, Salahuddin, SH, MH mengatakan, dalam memberikan arahan, Kajati Sulsel didampingi Ketua TP4D Kejati Sul Sel (Asisten Intelijen), Bupati dan Wakil Bupati Takalar serta Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Takalar.

Dalam arahan/ceramah umum tersebut Kajati Sul Sel memaparkan Program Jaga Negeri yang sudah dilounching Kejaksaan Agung. Pada Program Jaga Negeri tersebut tergambar kinerja Kejaksaan sebagai Jaksa Garda Negeri

"Dalam ceramah umum ini Kajati juga memaparkan pentingnya peran TP4D dalam Memdorong percepatan Pembangunan Daerah sehingga dalam pengelolaan anggaran daerah tdk ada lagi rasa ketakutan yang mana membawa serapan anggaan dapat terserap secara optimal," ujar Salahuddin.

Selain itu, TP4D hadir dalam rangka memberi pendampingan dalam pengelolaan angaran daerah sehingga tdk kluar dari rambu rambu yg ada. Dana daerah haruus terserap optimal teoat sasaran, tepat waktu dan telat mutu.

"Dalam ceramah ini Kajati juga mewanti wanti pentinya pengelolaan aset daerah sehingga seluruh aset daerah dapat dikontrol dengan baik sehingga tdk di kuasai oleh pihak yang tidak berkepentingan," tutur Salahuddin.

Lanjutnya, aset daerah harus dikelolah dan ditata dengan baik sehingga aset daerah tetap terjaga, mengingat aset daerah merupakan modal serta dapat memberikan PAD bagi daerah.

"Setiap OPD diminta untuk memprioritas Penanganan aset daerah, adet daerah harus dikelolqh seoptimalkan mungkin yg bs menghasilkan PAD Kabupaten Takalar," tutur Salahuddin.

Untuk itu agar aset segera diinventarisasi dan segera ditertibkan secara administrasi guna mengurus legalitas keberadaan aset. Untuk pencapaian tujuan yang dimaksud Kajati meminta agar pemda bisa mempergunakan instrumen TP4D untuk bersama-sama bergerak.

"Selain itu fungsi DATUN Kejari dapat juga dimanfaatkan baik dalam permintaan Legal Opinion, maupun dalam tindakan keperdataan lainnya," ujarnya.

Pada kesempatan tersebut, Kajati Sul Sel juga memperkenalkan program Jaksa Menyapa, yang mana program ini hadir untuk mendekatkan diri dengan masyarakat sehingga masyarakat bisa lebih dekat dengan jajaran penegak hukum.

Jaksa Masuk Sekolah yang intinya lebih banyak memberi pembekalan Hukum siswa dengan tema Kenali Hukum Jauhi Hukuman, Penyuluhan dan Penerangan Hukum, guna mewujudkan kesadaran Hukum masyarakat sehingga kedepan perilaku menyimoang aturan semakin  sedikit yang menandakan fungsi preventif berjalan dgn baik.

Kajati juga berpesan bahwa penegakan hukum dewasa kini adalah penegakan yg beroreintasi kepada Pencegahan, namun bukan berarti penincakan terabaikan sehingga diminta Pemda benar benar memanfaatkan instrumen pencegahan melalui TP4D.

Optimalisasi Pencegahan diharapkan dapat terwujud melalui Penyuluhan Hukum/Penerangan Hukum dan Instrumen TP4D. Pengawalan TP4D dibuat dalam rangka administrasi, fisik dan serah terima ekerjaan sehingga tidak ada lagi ditemukan perbuatan menyimpangi dari aturan. 

"Intinya yakni proyek yang dikawal tepat waktu, tepat mutu dan tepat sasaran," tambahnya.

Sebelum mengakhiri ceramah umumnya, Kajati Sul Sel meminta seluruh desa agar memanfaatkan pengelolaan anggaran desa secara baik sesuai mekanisme yang berlaku.

"Dana Desa jangan dijadikan sarana untuk kepentingan pribadi. Silahkan manfaatkan TP4D agar semuanya berjalan sesuai aturan," pungkas Salahuddin menirukan ceramah Kajati Sulsel.  (Rasul)
Komentar

Tampilkan

  • Kajati Sulsel Berikan Arahan OPD dan Camat Serta Lurah se Kabupaten Takalar
  • 0

Terkini

Iklan