Iklan

Iklan

Di Desa Samaenre Kolaka, Untuk Dapatkan Sertifikat Prona, Masyarakat Harus Bayar Rp500 Ribu

09 September 2018, 12:44 PM WIB Last Updated 2018-09-09T04:44:48Z
RAKYATSATU.COM, KOLAKA - Masyarakat Desa Samaenre, Kecamatan Wolo, Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara, harus merogoh koceknya untuk bisa mendapatkan sertifikat tanah yang merupakan Proyek Operasi Nasional Agraria (Prona).

Informasi yang berhasil dihimpun Rakyatsatu.com sewaktu melakukan perjalanan di Kabupaten Kolaka beberapa waktu lalu  bahwa, masyarakat Desa Wolo, khususnya yang ingin mendapatkan sertifikat tanah melalui program Prona sekira tahun 2015 kalau bukan tahun 2016 harus membayar Rp.500.000.

"Masyarakat Desa Wolo yang mau mendapatkan sertifikat tanah lewat Prona diharuskan membayar Rp500 ribu per sertifikat, padahal sepengetahuan saya, Prona itu gratis. Desa Wolo kena Prona kalau tidak salah 2015 kalau bukan 2016," ujar salah seorang masyarakat yang namanya dirahasiakan demi keselamatan dan keamanannya sebagai narasumber.

Lanjutnya lagi, karena hal tersebut (pembayaran) mulai ribut, akhirnya Kepala Desa Samaenre, Kecamatan Wolo, Daswar, melakukan pertemuan dengan sejumlah warga untuk membuat berita acara tentang kesepakatan pembayaran tersebut dan Kades Samaenre berjanji akan mengembalikan sebagian pembayaran masyarakat dari Rp500 ribu tersebut.

"Ini khan pungutan liar (pungli). Saya meminta dengan tegas agar pihak berwenang, apakah kepolisian dan kejaksaan di Kabupaten Kolaka melakukan tindakan terhadap hal itu dan melakukan proses hukum terhadap Kades Samaenre terkait dugaan pungli Prona tersebut," harap masyarakat tersebut yang namanya dirahasiakan redaksi.

Kades Samaenre, Kecamatan Wolo, Daswar yang ditemui Rakyatsatu.com di Desa Samaenre dikediamannya, Senin (20/08) beberapa waktu lalu mengakui adanya pembayaran Rp500 ribu sertifikat Prona tersebut.

Bahkan Sekretaris Desa (Sekdes) Samaenre, Supirman juga mengakui adanya pembayaran sebesar Rp500 ribu untuk pengurusan sertifikat pada program Prona tersebut.

"Iye betul ada pembayaran Rp500 ribu, itu untuk pengurusan sejumlah administrasi, termasuk untuk mendapatkan alas hak atas tanah yang akan dibuatkan sertifikat pada program Prona tersebut," ujar Daswar yang diiyakan Supirman.

Daswar pun mengakui kalau dirinya pernah melakukan pertemuan dengan warganya untuk mengembalikan sebagian pembayaran tersebut yang dituangkan dalam berita acara.

Sementara itu, secara terpisah, mantan Sekdes Samaenre yang bertugas pada saat Prona tersebut, Rauf, membantah kalau pembayaran Rp500 itu adalah pungli.

"Itu bukan pungli karena pembayaran tersebut ada perinciannya yakni Rp250 ribu untuk alas hak tanah, 10 buah materai @Rp10 ribu, biaya patok Rp100 ribu dan Rp50 ribu upah bagi yang menemani pengukur," jelas Rauf, saat dihubungi Rakyatsatu.com, Minggu (09/09).

Sekedar tambahan, bahwa PRONA diatur dalam Kepmendagri No. 189 Tahun 1981 tentang Proyek Operasi Nasional Agraria yang dibentuk dalam lingkungan Direktorat Jenderal Agraria Departemen Dalam Negeri.

Tujuan utama dari PRONA adalah memproses pensertipikatan tanah secara masal sebagai perwujudan dari pada program Catur Tertib di bidang Pertanahan yang pelaksanaannya dilakukan secara terpadu dan ditujukan bagi segenap lapisan masyarakat terutama bagi golongan ekonomi lemah, serta menyelesaikan secara tuntas terhadap sengketa-sengketa tanah yang bersifat strategis .

Kemudian, mengenai biaya yang dikenakan untuk sertipikat tanah PRONA, hal itu diatur dalam Keputusan Meneg Agraria/Kepala Badan pertanahan Nasional No. 4 Tahun 1995 tentang Perubahan Besarnya Pungutan Biaya Dalam Rangka Pemberian Sertipikat Hak Tanah yang Berasal Dari Pemberian Hak Atas Tanah Negara, Penegasan Hak Tanah Adat dan Konversi Bekas Hak Tanah Adat, yang Menjadi Obyek Proyek Operasi Nasional Agraria (“Kepmeneg Agraria 4/1995”).

Pasal 1 ayat (1) Kep Meneg Agraria 4/1995 menyatakan sebagai berikut:

Pemberian hak-hak atas tanah negara kepada masyarakat, penegasan/pengakuan atas tanah-tanah hak adat dan tanah-tanah lainnya yang ditentukan sebagai lokasi Proyek Operasi Nasional Agraria dalam rangka persertifikatkan tanah secara masal, dibebaskan dari kewajiban membayar uang pemasukan kepada Negara seperti yang telah ditentukan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 tahun 1975, dan kepada penerima hak-haknya dikenakan kewajiban membayar biaya administrasi.

Berdasarkan ketentuan tersebut, pensertipikatan tanah dalam rangka PRONA dibebaskan dari kewajiban membayar uang pemasukan kepada Negara, tapi penerima sertipikat tanah PRONA tetap harus membayar biaya administrasi. Hal ini juga sesuai dengan informasi yang tercantum dalam laman resmi Badan Pertanahan Nasional.

Perincian biaya administrasi PRONA dapat dilihat dalam boks di bawah:

a.         Pemberian hak atas tanah Negara:

a.1.     Di daerah pedesaan.

Untuk luas tanah sampai dengan 2 Ha sebesar Rp 3.000,-

a.2.     Di daerah perkotaan.

Untuk jenis penggunaan pertanian yang luasnya kurang dari 2000 M2 sebesar Rp 5.000,-

Untuk jenis penggunaan bukan pertanian yang luasnya sampai 2.000 M2 sebesar Rp 10.000,-

b.         Asal tanah milik adat:

b.1.     Daerah pedesaan.
Untuk luas tanah sampai 2 Ha sebesar Rp. 1.000,-

b.2.     Di daerah perkotaan.
Untuk luas tanah sampai 2.000 M2 sebesar Rp 1.000,-

Di samping biaya administrasi, kepada setiap penerima hak atas tanah Negara dikenakan pula uang sumbangan untuk penyelenggaraan Landreform sebesar 50% dari biaya administrasi.

Setiap pemohon dikenakan biaya Panitia A sebesar Rp. 1250,- untuk tiap bidang apabila lokasi tanah dalam proyek terdiri dari 10 bidang; sebesar Rp. 2.500,- apabila lokasi tanah dalam proyek terdiri dari 5 sampai 9 bidang.

Untuk biaya pendaftaran hak dikenakan pungutan sebesar:

a.         Untuk konversi hak adat.

a.1.     Rp 10.000,- untuk daerah perkotaan;

a.2.     Rp. 1.000,- untuk daerah pedesaan;

b.         Untuk penegasan hak.

b.1.     Rp. 10.000,- untuk daerah perkotaan;

b.2.     Rp. 1.000,- untuk daerah pedesaan;

c.         Untuk tanah negara.

c.1.     Rp. 10.000; untuk daerah pedesaan;

c.2.     Rp. 1.000,- untuk daerah pedesaan;

Untuk biaya formulir sertifikat, dikenakan pungutan sebesar Rp. 2.000,-. (Rasul)

Komentar

Tampilkan

  • Di Desa Samaenre Kolaka, Untuk Dapatkan Sertifikat Prona, Masyarakat Harus Bayar Rp500 Ribu
  • 0

Terkini

Iklan