Kasi Penkum Kejati Sulsel, Salahuddin, SH, MH yang dihubungi Rakyatsatu.com, Kamis (23/08) membenarkan hal tersebut.
Ia menjelaskan, terpidana Ir H Mullar Supu MP Bin A.M Dg Mattiro, merupakan terpidana dalam perkara tindak pidana korupsi Dana Alokasi Khusus Non Dana Reboisasi (DAK NON DR) Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Bone TA 2007 sebesar Rp. 1.551.000.000,- (satu milliar lima ratus lima puluh satu juta rupiah).
"Terpidana dalam perkara korupsi Dana Alokasi Khusus Non Dana Reboisasi (DAK NON DR) Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Bone dengan Putusan Pidana : 1 (satu) tahun denda Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) subs pidana kurungan 1 (satu) bulan," ujar Salahuddin.
Ia menambahkan, terpidana Ir H Mullar Supu MP Bin A.M Dg Mattiro dieksekusi berdasarkan :
1. Putusan Mahkamah Agung Nomor : 615/Pid.Sus/2014 tanggal 26 Nov 2014.
2. Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Bone Nomor : 09/R.4.12/Ft.1/07/2018 tgl 18 Juli 2018. (Rasul)