Iklan

Iklan

Kejari Bone Berhasil Amankan Terpidana Korupsi, Oknum Dosen STAIN Bone dan Bekas Legislator Bone

02 Agustus 2018, 2:28 PM WIB Last Updated 2018-08-02T06:28:01Z
RAKYATSATU.COM, BONE - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bone, kembali memperlihatkan bukti keseriusannya dalam menangani perkara tindak pidana korupsi dalam wilayah kerjanya.

Terbukti pada hari Senin, 31 Juli kemarin, Kejari Bone berhasil menahan dua orang terpidana korupsi Kredit Fiktif di Bank Sulselbar terkait pembangunan dan renovasi bangunan serta pengadaan alat kesehatan pada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Tenriawaru Watampone.

Hal itu dibenarkan Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sul Sel, Salahuddin, SH, MH, saat dihubungi Rakyatsatu.com, Kamis (02/08).

Ia mengatakan, kedua orang terpidana korupsi Kredit Fiktif di Bank Sulselbar terkait pembangunan dan renovasi bangunan serta pengadaan alat kesehatan pada RSUD Tenriawaru Watampone tersebut masing-masing, Achmad Sugianto, SE (mantan Legislator Bone) dan Drs Syarifuddin Yusmar M, S.Ag.

"Keduanya menyerahkan diri di Kejari Bone, pada hari Senin (31/07) kemarin, dan kini sudah ditahan di LP Makassar" tegasnya.

Salahuddin menjelaskan Achmad Sugianto dikenakan putusan pidana satu (1) tahun enam (6) bulan penjara dwnda Rp50.000.000 subsider pidana kurungan satu bulan

Hal itu berdasar pada :
1. Putusan Mahkamah Agung Nomor : 940 K/Pid.Sus/2016, tanggal 16 November 2016.
2. Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Bone Nomor : 15/R.4.12/Ft.1/07/2018, tanggal 31 Juli 2018

Achmad Sugianto merupakan terpidana dalam perkara tindak pidana korupsi Kredit Fiktif di Bank Sulselbar Terkait Dana Pembangunan dan Renovasi bangunan serta pengadaan alat kesehatan pada RSUD Tenriawaru Kabupaten Bone tahun anggaran 2011 dengan kerugian keuangan negara Rp. 2.050.000.000,-

Adapun Terpidana Korupsi Dana Pembangunan dan Renovasi bangunan serta pengadaan alat kesehatan pada RSUD Tenriawaru Kabupaten Bone yang menyerahkan diri pada waktu yang bersamaan yakni Drs Syarifuddin Yusmar M, S.Ag (dosen STAIN Bone).

Syarifuddin Yusmar M dikenakan pidana 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan denda Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) subs pidana kurungan 1 (satu) bulan.

Dasar :
1. Putusan Mahkamah Agung Nomor : 1013 K/Pid.Sus/2016, tanggal 16 November 2016
2. Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Bone Nomor : 14/R.4.12/Ft.1/07/2018, tanggal 31 Juli 2018

Drs. Syarifuddin Yusmar, M. SAg merupakan terpidana dalam perkara tindak pidana korupsi Dana Pembangunan dan Renovasi bangunan serta pengadaan alat kesehatan pada RSUD Tenriawaru Kab. Bone tahun anggaran 2011 dengan jumlah kerugian negara Rp. 2.050.000.000,-

"Kedua orang terpidana korupsi tersebut kini sudah diamankan di LP Makassar," pungkas Salahuddin. 

Kinerja Kejari Bone yang dinakhodai saat ini, Nurni Farahyanti, SH, MH mendapat apresiasi dari masyarakat Bone.

"Kita patut apresiasi kinerja Kepala Kejasaan Negeri (Kajari) Bone atas keseriusannya menangani kasus korupsi di Kabupaten Bone, semoga ini terus berlanjut karena saya yakin masih ada sejumlah kasus korupsi yang tersangkanya mungkin belum dieksekusi," ujar Asdar, salah seorang warga. (Rasul)
Komentar

Tampilkan

  • Kejari Bone Berhasil Amankan Terpidana Korupsi, Oknum Dosen STAIN Bone dan Bekas Legislator Bone
  • 0

Terkini

Iklan