Iklan

Iklan

Astaga, Di Bone, Ada TPU Diduga Sarat Bisnis. Pemkab Bone Diharap Bertindak Tegas

02 Juli 2018, 8:08 PM WIB Last Updated 2018-07-02T12:08:23Z

RAKYATSATU.COM, BONE - Tempat Pemakaman Umum (TPU) Macanang, Jalan Makassar, Kelurahan Macanang, Kecamatan Tanete Riattang Barat, diduga sarat bisnis yang diduga dilakukan oknum pengelola TPU tersebut.


Dari pantauan Rakyatsatu.com di lokasi TPU Macanang, Senin (02/07) didapatkan sejumlah lahan pemakaman yang tempatnya strategis di pinggir jalan lokasi TPU Macanang masih kosong, namun menjadi permainan oknum pengelola TPU Macanang, bahkan ada pula yang disimpan/dipesan oleh oknum-oknum tertentu dengan diduga melakukan kongkalikong dengan oknum pengelola TPU tersebut.


Berdasarkan keterangan salah seorang warga yang minta namanya dirahasiakan, kepada Rakyatsatu.com, ia bercerita bahwa pada saat dia mau mengebumikan orangtuanya (ibunya) ia minta kalau bisa didekat jalanan yang ada dalam lokasi TPU Macanang, namun ada oknum pengelola TPU tersebut mengatakan bahwa yang dipinggir jalanan lokasi TPU telah penuh, sehingga ibu orang tersebut harus dimakamkan di ujung dekat pagar.


"Sewaktu ibu saya mau dikebumikan beberapa hari yang lalu, keluarga saya menemui oknum pengelola yang ada di sini (TPU Macanang), katanya sudah penuh di pinggir jalan. Saya tidak tau namanya pengelola tersebut," ujar warga tersebut yang minta namanya dirahasiakan.


Sementara itu salah seorang penggali kubur yang sempat ditemui Rakyatsatu.com di lokasi TPU Macanang, Senin (02/07) mengakui bahwa memang masih ada lahan yang dekat jalanan dalam lokasi TPU Macanang.


"Memang masih ada lahan, tetapi saya di sini hanya sebatas begini saja, ibaratnya parang yang hanya dipakai untuk "diabbetang" (memarangi). Lahan yang telah disemen tersebut memang masih kosong dan itu dibayar sekira Rp 1 juta sebagai pembeli semen dan uang tersebut diterima oleh pak Hatta," ujarnya tanpa mau menyebut namanya.


Dari hasil penelusuran Rakyatsatu.com, diduga pak Hatta adalah oknum pengelola TPU Macanang yang diduga melakukan kongkalikong di TPU tersebut.


Salah seorang pengamat Sosial di Kabupaten Bone, Abdi Caz mengatakan bahwa, petak tanah makam hanya diperuntukan bagi jenazah atau kerangka dan tidak diperbolehkan untuk pesanan persediaan bagi orang yang belum meninggal dunia.


Hal itu katanya diperjelas dan dipertegas pula melalui Peraturan Pemerintah Republik Nomor 9 Tahun 1987 Tentang PENYEDIAAN PENGGUNAAN TANAH UNTUK KEPERLUAN TEMPAT PEMAKAMAN. Dimana pada BAB I


KETENTUAN UMUM Pasal 1 Ayat 1a menyebutkan, dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan :


Tempat Pemakaman Umum adalah areal tanah yang disediakan untuk keperluan pemakaman jenazah bagi setiap orang tanpa membedakan agama dan golongan, yang pengelolaannya dilakukan oleh Pemerintah Daerah Tingkat II atau Pemerintah Desa.



"Kalau memang terbukti yang dilakukan oleh oknum pengelola TPU Macanang itu maka jelas itu pelanggaran dan saya meminta dengan tegas agar pihak terkait dalam hal ini Pemkab Bone bertindak tegas," geram Abdi Caz.  (Rasul)



Komentar

Tampilkan

  • Astaga, Di Bone, Ada TPU Diduga Sarat Bisnis. Pemkab Bone Diharap Bertindak Tegas
  • 0

Terkini

Iklan