Iklan

Iklan

BREAKING NEWS, Calon Bupati Sinjai Incumbent di Diskualifikasi

26 Juni 2018, 8:21 PM WIB Last Updated 2018-06-26T12:21:19Z
RAKYATSATU.COM, SINJAI - Tensi politik di Kabupaten Sinjai memanas dimana salah satu calon Bupati nomor di diskualifikasi oleh KPU Sinjai, Selasa (26/06).

Diketahui, diskualifikasinya Calon incumbent di Kabupaten Sinjai ini dikarenakan keterlambatan  Laporan Penerimaan dan Penggunaan dana kampanye (LPPDK). 

Hal itu dibenarkan  Komisioner KPU Sinjai, Ridwan. Dirinya menjelaskan keputusan KPU mendiskualifikasi pasangan SBY-AMM dikarenakan terlambat masukkan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK).

"Benar, Paslon nomor urut 2 diskualifikasi, Berdasarkan pasal yang diterapkan dalam PKPU 5 tahun 2017," kata Ridwan, Selasa (26/06).

Meski demikian Paslon Nomor 2 diberikan kesempatan banding 3 hari kedepan atas putusan KPU Kabupaten Sinjai tersebut. (**)





Komentar

Tampilkan

  • BREAKING NEWS, Calon Bupati Sinjai Incumbent di Diskualifikasi
  • 0

Terkini

Iklan