RAKYATSATU.COM, SINJAI - Tensi politik di Kabupaten Sinjai memanas dimana salah satu calon Bupati nomor di diskualifikasi oleh KPU Sinjai, Selasa (26/06).
Diketahui, diskualifikasinya Calon incumbent di Kabupaten Sinjai ini dikarenakan keterlambatan Laporan Penerimaan dan Penggunaan dana kampanye (LPPDK).
Hal itu dibenarkan Komisioner KPU Sinjai, Ridwan. Dirinya menjelaskan keputusan KPU mendiskualifikasi pasangan SBY-AMM dikarenakan terlambat masukkan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK).
"Benar, Paslon nomor urut 2 diskualifikasi, Berdasarkan pasal yang diterapkan dalam PKPU 5 tahun 2017," kata Ridwan, Selasa (26/06).
Meski demikian Paslon Nomor 2 diberikan kesempatan banding 3 hari kedepan atas putusan KPU Kabupaten Sinjai tersebut. (**)