RAKYATSATU.COM, TANA TORAJA - Sidang perdana mulai berjalan kepada tersangka John Rende Mangontan (JRM) di Pengadilan Negeri Makale, atas kasus penganiayaan terhadap korban Djuli Mambaya (DJM), Senin (07/05).
Hal ini mengundang banyak warga dari pihak keluarga yang terdiri dari pihak keluarga tersangka JRM yang tidak terima pun memadati kantor Pengadilan Negeri Makale.
"Kami tidak terima, JRM sebagai orang yang kami kenal dengan baik, harus menjalani proses seperti," kata Indo' Anggi, salah satu keluarga JRM.
Sidang pembacaan dakwaan ini, rencananya akan dilanjutkan lagi pada Minggu depan.
Diketahui sebelumnya, tersangka kasus penganiayaan terhadap Kepala Dinas PU Papua, Djuli Mambaya (DJM), yakni Jhon Rende Mangontan (JRM), resmi ditahan oleh Kejaksaan Negeri Makale, Tana Toraja, Selasa (24/04) lalu.
Kasus penganiayaan yang dilakukan tersangka JRM ini terjadi pada bulan September 2017 lalu, dengan aksi pemukulan terhadap DJM, belum dilakukan penahanan.
"Secara objektif Pasal yang dikenakan memungkinkan untuk itu (ditahan) sementara subjektifitasnya karena tersangka tidak berdomisili di Toraja,” jelas Abu saat ditanya alasan penahanan terhadap JRM. (Kris)