Iklan

Iklan

Terdakwa Penganiaya Wasit Divonis 6 Bulan Penjara

18 April 2018, 6:21 PM WIB Last Updated 2018-04-18T10:21:32Z
RAKYATSATU.COM, BONE - Terdakwa penganiaya wasit, Firhan alias Uppi Bin Hasen divonis 6 bulan penjara potong masa tahanan oleh hakim diketuai oleh Andi Juniman Konggoasa,  bersama hakim anggota, Panji P Prasetyodan Nur Kautsar Hasan.

Vonis tersebut dijatuhkan pada Uppi saat sidang di Pengadilan Negeri (PN) Watampone, Jl Makassar Watampone, Rabu (18/04).

"Berdasarkan pembelaan terdakwa dan mendengarkan keterangan para saksi, sejak sidang digulir dan berbagai pertimbangan lainnya, maka terdakwa Uppi divonis 6 bulan penjara potong masa tahanan," jelas Andi Juniman Konggoasa.

Ia juga meminta ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bone, Sulwahidah, SH untuk melakukan upaya banding apabila tidak menerima vonis tersebut.

Sebagaimana diketahui kalau Muh Irhan alias Uppi dituntut oleh JPU, 10 bulan penjara, dan Uppi mulai menjadi tahanan jaksa atau ditahan sejak 8 Februari 2018.

Kasus pemukulan wasit yang dilakukan terdakwa terhadap korban, Saenal Ahmading (wasit) terjadi di lapangan sepak bola Desa Matuju, Kecamatan Awangpone, Kabupaten Bone, bulan Desember 2017 lalu.  (Rasul)
Komentar

Tampilkan

  • Terdakwa Penganiaya Wasit Divonis 6 Bulan Penjara
  • 0

Terkini

Iklan