Iklan

Iklan

Dapat Kiriman 1000 Butir PCC di Bua, "LU" Diciduk BNN Tana Toraja dengan Ancaman Hukuman Mati

16 April 2018, 6:13 PM WIB Last Updated 2018-04-16T10:13:44Z
RAKYATSATU.COM, TORAJA - Operasi Tangkap Tangan (OTT)  dilakukan oleh BNN Tana Toraja, saat seorang pelaku berinisial LU terima pil PCC sejumlah 1000 butir dari kurir asal Makasar di kediamannya, Minggu, (15/4).

Pelaku LU yang setiap harinya bekerja sebagai kasir cafe di Bua Kecamatan Kesu, Toraja Utara ini, diketahui sudah sering menjadi tempat jual beli Narkotika Golongan 1 Jenis Karisoprodol atau PCC.

Dari hasil interogasi, LU mengaku barang tersebut akan diedarkan di
beberapa titik di wilayah Toraja Utara.

Lewat rilis press yang digelar, Kepala BNN Tana Toraja mengatakan bahwa pengungkapan kasus ini akan terus dikembangkan ke depan untuk memberantas pengedarannya.

Atas kepemilikan barang tersebut, sesuai peraturan UU yang berlaku maka LU dengan pasal 114 ayat 2 dan pasal 112 dengan hukuman pidana mati, pidana penjara seumue hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun penjara.

Kepala BNN Tana Toraja juga mengucapkan terima kasih kepada Kapolres Tana Toraja,  Dandim 1414 Tana Toraja serta masyarakat Toraja yang telah memberikan dukungan untuk mengungkap kasus peredaran narkotika ini. (Kris)




Komentar

Tampilkan

  • Dapat Kiriman 1000 Butir PCC di Bua, "LU" Diciduk BNN Tana Toraja dengan Ancaman Hukuman Mati
  • 0

Terkini

Iklan