Iklan

Iklan

KPK Beri Imbalan 10 Persen Bagi Pelaporan Korupsi

03 Februari 2018, 8:32 PM WIB Last Updated 2018-02-03T12:32:07Z
Istimewa
RAKYATSATU.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajak masyarakat untuk melaporkan jika mengatahui tindak pidana korupsi.

Pemberian imbalan berupa hadiah atau penghargaan diatur dalam Peraturan Pemerintah No 71/2000 tentang tata cara pemberian penghargaan terkait pemberantasan korupsi. Namun, nilai imbalan yang diberikan saat ini terlalu kecil sehingga kurang diminati masyarakat.

KPK akan mengusulkan menaikkan imbalan bagi mereka yang bisa mengungkap dan melaporkan tindak pidana korupsi dari 0,02 persen menjadi 10 persen. Jika laporan warga terbukti, KPK akan memberikan komisi 10 persen dari hasil kejahatan korupsi yang dilaporkannya.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, hal ini akan meningkatkan partisipasi masyarakat untuk melaporkan upaya pelanggaran korupsi. Saat ini, aturan itu sudah ada, tapi komisi yang diberikan sangat kecil, cuma 0,02 persen.

"Kami menilai imbalan 0,02 persen yang diberikan kepada pelapor dari uang negara yang dirugikan akibat hasil tindakan korupsi sangat kecil. Saya mengusulkan untuk menaikkannya jadi 10 persen," ucap Alex dalam acara Seminar Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) di JS Luwansa Hotel, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, yang dirilis mediaapakabar.com baru-baru ini. 

"Logis saja. Lebih baik mana negara kehilangan Rp 1 miliar karena korupsi atau memberikan Rp 100 juta kepada mereka yang mau ikut membantu melaporkan dan mengungkap korupsi?," sambungnya.

Dia berharap, dengan upaya ini, masyarakat akan lebih giat berpartisipasi dalam upaya pemberantasan korupsi.

"Niatnya untuk mendorong keterlibatan masyarakat sebagai pelapor tindak pidana korupsi. Karena sampai saat ini sikap partisipasi masyarakat masih permisif terhadap pelaku koruptif," tukasnya. (dtc)
Komentar

Tampilkan

  • KPK Beri Imbalan 10 Persen Bagi Pelaporan Korupsi
  • 0

Terkini

Iklan