Iklan


Iklan

Tips Agar Kartu SIM Prabayar Anda Tidak Diblokir Pemerintah

29 Oktober 2017, 7:56 PM WIB Last Updated 2017-10-29T11:56:46Z
Ilustrasi/ Istimewa
RAKYATSATU.COM - Kementerian Komunikasi dan Telekomunikasi telah mewajibkan seluruh kartu SIM Pra Bayar harus segera melakukan pendaftaran, jika tidak kartu SIM akan diblokir.

Dengan kewajiban registrasi ini, konsumen diminta untuk memiliki kartu prabayar yang tetap dan selalu digunakan. Selain itu, kartu tersebut benar- benar tercatat dengan identitas pengguna yang bisa dipertanggungjawabkan.

Kartu yang harus didaftar tersebut seperti kartu prabayar yang digunakan, baik kartu prabayar untuk paket data maupun kartu prabayar untuk keperluan suara (voice) dan SMS.

Lantas bagaiaman cara mendaftar atau registrasi, para pelanggan dapat melakukannya seperti ini :

Untuk pelanggan lama semua operator (Telkomsel, XL Axiata, Indosat, Tri, dan Smartfren) pelanggan cukup mengikrimkan pesan SMS ke nomor 4444 dengan format: ULANG# (16 digit NIK)#(16 digit nomor KK),

Bagi pelanggan baru Telkomsel, registrasi dilakukan dengan mengirim SMS ke nomor 4444 dengan format: REG#(16 digit NIK)#(16 digit nomor KK).

Pelanggan baru XL Axiata bisa melakukan registrasi dengan mengirim SMS ke nomor 4444 dengan format: DAFTAR#(16 digit NIK)#(16 digit nomor KK).

Terakhir, untuk pelanggan baru Indosat, Tri, dan Smartfren, format SMS yang dikirim ke 4444 untuk registrasi adalah: (16 digit NIK)#(16 digit nomor KK). 

Sekedar untuk diketahui, pendafaran atau registrasi kartu SIM ini berlaku hingga 31 Oktober 2017, jika tidak pemerintah akan melakukan pemblokiran nomor. (**)
Komentar

Tampilkan

  • Tips Agar Kartu SIM Prabayar Anda Tidak Diblokir Pemerintah
  • 0

Terkini

Iklan