![]() |
Terdakwa saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Makassar |
RAKYATSATU.COM, SOPPENG - Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri (PN) Makassar yang dipimpin oleh Bonar Harianja, selaku Ketua Majelis Hakim membacakan Putusan Pengadilan terhadap terdakwa Hairmin Bin Hadise, Seni (25/9).
Majelis Hakim menyatakan terdakwa Harimi terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Undang- undang Nomor 31 tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan Undang- undang Nomor 20 tahun 2001, dimana terdakwa Harimin dijatuhi pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan dan denda sebesar Rp.50.000.000,00,-, serta membayar uang penganti sejumlah Rp. 2.623.500.001,00,-.
Begitu pula juga dengan terdakwa Tansri Gazali dengan kasus yang sama, Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar yang dipimpin oleh Cening Budiana, selaku Ketua Majelis membacakan Putusan Pengadilan yang menyatakan terdakwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi, dengan menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan dan denda sebesar Rp. 50.000.000,00,-, serta membayar uang penganti sejumlah Rp.1.214.999.965.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Soppeng, Atang Pujianto mengatakan, kedua terdakwa sah dan terbukti melakukan tindak pidana korupsi setelah menjalani sidang di PN Makassar.
Atang menjelaskan, uang penganti yang dibebankan kepada kedua terdakwa, jika tidak membayar uang penganti paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang penganti tersebut.
"Harta bendanya akan disita dan dilelang, tapi jika mereka tidak mempunyai harta benda yang mencukupi, maka terdakwa dipidana dengan pidana penjara," kata Kajari Soppeng.
Sekedar untuk diketahui, sebelumnya terdakwa Harimin yang merupakan ketua KSP Mitra Mandiri dan terdakwa Muh Tansri Gazali yang merupakan Ketua KSU Mangkawani ditetapkan sebagai terdakwa oleh Kejaksaan Negeri Soppeng, dalam pengelolan dana bergulir dari Lembaga Pengelola Dana Bergulir– Koperasi Usaha Mikro Kecil Menegaah (LPDB-KUMKM) yang merugikan keuangan negara Rp.3,8 Milyar. (Rls)