Iklan


Iklan

Bupati Soppeng Hadiri Rapat Paripurna Pembicaraan Tingkat II, Ini yang Dibahas

15 September 2017, 3:07 PM WIB Last Updated 2017-09-15T07:07:06Z
RAKYATSATU.COM, SOPPENG - Bupati Soppeng HA Kaswadi Razak menghadiri Rapat Paripurna DPRD pembicaraan tingkat II, dengan agenda pengambilan keputusan Ranperda tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat Desa, Ranperda tentang penataan Desa dan Ranperda tentang penyelenggaraan Pendidikan, di ruang rapat Paripurna Kantor DPRD Kabupaten Soppeng, Jumat (15/9).

Dalam sambutannya, Bupati Soppeng mengucapkan terima kasih kepada seluruh anggota DPRD dan anggota Pansus yang telah mengagendakan rapat paripurna ini, dan melakukan pembahasan secara intensif dan terpadu dengan Tim Pengharmonisasian Produk Hukum Daerah bersama SKPD terkait, sehingga ranperda ini dapat diselesaikan pembahasannya dengan hasil yang telah kita dengarkan bersama dari pendapat masing- masing fraksi. 

Ditambahkan dia, Berdasarkan Undang- Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang- undangan maka agenda dan tahapan penyusunan, pembahasan, pembinaan dan persetujuan penetapan terhadap 3 (tiga) ranperda yang diajukan oleh Pemerintah Daerah telah berkesesuaian dengan asas pembentukan dan materi muatan peraturan perundang- undangan sehingga ranperda yang dimaksud dapat ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.

"Sebagai produk Hukum daerah yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Perundang- Undangan yang berlaku di Indonesia, maka keberadaan Perda tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa, Perda Penataan Desa dan Perda Penyelenggaraan Pendidikan menjadi bagian dari perwujudan NAWA CITA PEMERINTAHAN JOKOWI-JK yakni Membangun Indonesia dari Pinggiran dengan Memperkuat Daerah dan Desa dalam Kerangka Negara Kesatuan," ucap Bupati dalam forum itu.

Selain itu, pembentukan produk hukum ini jugam endukung pelaksanaan Visi dan Misi PEMERINTAHAN YANG MELAYANI DAN LEBIH BAIK pada Tingkat Kabupaten, khususnya pada perwujudan Misi Pendidikan Unggul yang Murah dan Berkeadilan Bagi semua Warga serta Menjadikan Kabupaten Soppeng Yang Lebih Baik dalam Pelayanan Publik.

"Kami berharap, Penetapan dan pemberlakuan 3 (tiga) Perda ini dapat memenuhi tuntutan dan perkembangan penyelenggaraan pemerintahan daerah yang dinamis dengan berlandaskan pada asas akuntabilitas, responsibility, demokrasi dan transparansi," jelasnya. 

Turut hadir dalam kegiatan ini Ketua dan Wakil Ketua serta Anggota Dewan, Para Anggota Forkopimda Soppeng,  Para Kepala SKPD bersama pejabat Esolen III, Para Kabag, para Camat, Para Kepala Desa serta tamu undangan lainnya.

Komentar

Tampilkan

  • Bupati Soppeng Hadiri Rapat Paripurna Pembicaraan Tingkat II, Ini yang Dibahas
  • 0

Terkini

Iklan