RAKYATSATU.COM, SOPPENG - Di hari Proklamasi Kemerdekaan RI ke 72, rutan kelas IIB Soppeng memberikan remisi kepada 66 narapidana.
Pemberian remisi kepada narapidana tersebut disampaikan oleh Karutan Soppeng, Faisal kepada Rakyatsatu.com, Rabu (16/8).
"Di hari kemerdekaan RI, sebanyak 66 napi mendapat remisi rata- rata minimal 1 bulan hingga 2 bulan ," kata Faisal.
Dirinya menjelaskan, pemberian remisi tersebut, diberikan kepada napi yang sudah menjalani masa tahanan minimal selama enam bulan dan tidak terkait PP 99 tahun 2012.
"Yang kita berikan remisi yang sudah menjalani masa tahanannya selama enam bulan, dan dianggap berkelakuan baik selama menjalani masa tahanan," jelasnya.
Dari 66 narapidana yang mendapat remisi, diantaranya Kasus Narkotika 42 orang dan Kasus Umum 24 orang. Dalam remisi hari kemerdekaan ini, terdapat 1 orang napi yang mendapat remisi langsung bebas.
Faisal berharap Pemberian remisi tersebut dapat menjadi indikator kepada napi lainnya dapat berbuat baik selama menjalani masa tahanannya.
"Diharapkan remisi ini bisa sebagai pemacu berbuat baik kepada napi lainnya menjalani masa hukumannya," harapnya.
