Iklan


Iklan

Sekolah yang Tidak Terakreditasi, Kepseknya Terancam 10 Tahun Penjara

19 Juli 2017, 7:00 PM WIB Last Updated 2019-01-09T11:35:30Z
Tim Asesor Akreditasi BAP Sulsel saat tiba di SMPN 4 Sibulue
RAKYATSATU.COM, BONE - Sejumlah Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kabupaten Bone mendapatkan kunjungan dari tim Asesor Akreditasi dari Badan Akreditasi Provinsi (BAP) Sulawesi Selatan (Sulsel), Selasa (18/7).

Kunjungan para Tim ini untuk melakukan penilaian akreditasi di beberapa sekolah yang ada di Kabupaten Bone, salah satunya di SMPN 4 Sibulue, Dusun Kajuara, Desa Pakkasalo, Kecamatan Sibulue, Kabupaten Bone.

Tim Asesor Akreditasi tersebut melaksanakan visitasi (kunjungan) dan penilaian selama dua hari di SMPN 4 Sibulue. Mereka melakukan pengecekan data untuk dibenahi yang dianggap kurang untuk ditingkatkan.

Adapun Tim Asesor Akreditasi dari BAP Sulawesi Selatan yang melakukan vistasi dan penilaian untuk SMP di Kabupaten Bone yakni Dr Awaluddin Muin dan Kandacong Melle, M.Pd

"Sekolah yang tidak terakreditasi dan apabila kepala sekolah (Kepsek) melakukan penandatanganan ijazah maka ancaman pidananya 10 tahun penjara atau denda sekira Rp 1 milyar," ujar Dr Awaluddin Muin.

Ia menambahkan, dalam melaksanakan tugasnya sebagai Asesor Akreditasi, dirinya melakukan dua hari visitasi pada setiap SMP dengan tujuan melakukan pengecekan pada setiap sekolah yang akan diakreditasi, baik proses belajar mengajar, administrasi sekolah dan administrasi tenaga pendidik serta tenaga kependidikan, melakukan pengecekan sarana dan prasarana serta kegiatan lainnya di sekolah.

"Setiap sekolah diakreditasi setiap 4 tahun sekali. Apabila ada sekolah yang telah akreditasi sebelumnya dan dalam kurun jangka waktu 4 tahun tidak mengusulkan akreditasinya maka tidak berhak melakukan penandatanganan ijazah," ujarnya. (Rasul)


Komentar

Tampilkan

  • Sekolah yang Tidak Terakreditasi, Kepseknya Terancam 10 Tahun Penjara
  • 0

Terkini

Iklan