RAKYATSATU.COM, TORUT - Kejaksaan Negeri (Kejari) Sulawesi Selatan (Sulsel) eksekusi Sekretaris Daerah (Sekda) Toraja Utara (Torut), Drs EK Lewaran Rantela`bi MH, Rabu (19/7). sekira pukul 13.00 Wita.
Penahanan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan Kacabjari Rantepao No. Print-160/R.4.6.26/Euh/07/2017 tanggal 17 Juli 2017 dan Putusan Mahkamah Agung No. 396 K/PID.SUS/2016 TANGGAL 03 OKTOBER 2016.
Drs EK Lewaran Rantela`bi MH diketahui menjadi tersangka terhadap perkara Tipikor kasus pembebasan lahan yang diperuntukan untuk Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Toraja Utara.
Di mana pembebasan lahan tersebut, menggunakan Anggaran Pendapatan, dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2011- 2012 sebesar Rp 3,5 miliar. Dan dalam temuan BPK, pembebasan lahan tersebut terindikasi merugikan negara sebesar Rp 101 juta.
Dalam pembebasan lahan diduga terjadi penyelewengan dengan cara telah melakukan pemotongan uang ganti rugi lahan sebesar Rp 4.250 per-meternya, dengan luas lahan yang akan dibebaskan seluas 66.250 meter persegi. (*)