![]() |
Pelaku Pencabulan Anak di bawah Umur |
Pelaku pencabulan IS, mencabuli anak dibawah umur yang berinisial NN (10), menurut keterangan korban kepada pihak kepolisian, kalau pelaku IS pertama kali mencabulinya tahun 2018 dimana umur korban masih 8 tahun.
Sementara proses berjalan, si korban kembali menyampaikan ke orangtuanya kalau anak kandung dari IS, ini juga turut menggaulinya. Namun anak IS masih diamankan oleh pihak kepolisian karena belum mencukupi bukti.
Selain itu, ada juga tetangga korban berinsial M yang juga menggaulinya yang juga sudah di tetapkan sebagai tersangka, dan sudah di tahan di Mapolres Luwu. Pencabulan ini mereka lakukan dalam kurun waktu yang sama.
"Para pelaku pencabulan ini, akan di kenakan pidana ancaman kurungan penjara 5 tahun keatas, dengan pasal 81 juncto 76 D atau 82 juncto 76 E UU no 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak, pastinya hukumanya ini berat karena korbannya anak di bawah umur," ujar, Kapolres Luwu, AKBP Ahmad Yanuari Insan Kamis(20/7)
Sementara itu, untuk kondisi korban saat ini masih mengalami shock, pihak kepolisian polres Luwu akan menyampaikan surat ke Komnas perlindungan anak.
"Untuk Kondisi korban saat ini masih shock karena anak di bawah umur yang tentunya mengalami trauma, kami akan bersurat ke komnas perlindungan anak, untuk membantu menghilangkan traumanya," tandas Perwira dua melati di pundaknya itu .(irmus)