RAKYATSATU.COM, SOPPENG - Kepolisian Resort (Polres) Soppeng merilis hasil tes Deoxyribose-Nucleic Acid (DNA) kasus pemerkosaan yang menimpa BG, siswi Sekolah Luar Biasa (SLB) Mainnong, Desa Pising, Kecamatan Donri- donri, Kabupaten Soppeng, Selasa (28/2).
Kasat Reskrim Polres Soppeng, AKP Ahmad Rosma saat melakukan jumpa pers mengatakan, sesuai dengan hasil pemeriksaan dari pusat forensik Mabes Polri menyatakan, RL sebagai terlapor tidak terbukti atas tuduhan yang dilayangkan kepadanya.
"Kita sudah terima hasil DNA nya, dan hasilnya tidak sesuai dengan yang dituduhkan kepada RL," kata Ahmad Rosma dihadapan awak media.
Berhubung tidak sesuai dengan hasil DNA, kata AKP Ahmad Rosma menyatakan, pihaknya tetap melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengetahui siapa pelaku atas kasus ini.
"Penyidik tetap akan lakukan penyidikan dan mengungkap siapa pelakunya dengan melakukan pemeriksaan tambahan ," tambah Rosma. (*)
Kasat Reskrim Polres Soppeng, AKP Ahmad Rosma saat melakukan jumpa pers mengatakan, sesuai dengan hasil pemeriksaan dari pusat forensik Mabes Polri menyatakan, RL sebagai terlapor tidak terbukti atas tuduhan yang dilayangkan kepadanya.
"Kita sudah terima hasil DNA nya, dan hasilnya tidak sesuai dengan yang dituduhkan kepada RL," kata Ahmad Rosma dihadapan awak media.
Berhubung tidak sesuai dengan hasil DNA, kata AKP Ahmad Rosma menyatakan, pihaknya tetap melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengetahui siapa pelaku atas kasus ini.
"Penyidik tetap akan lakukan penyidikan dan mengungkap siapa pelakunya dengan melakukan pemeriksaan tambahan ," tambah Rosma. (*)