RAKYATSATU.COM, SOPPENG - Kepolisian Resort (Polres) Soppeng akhirnya menetapkan Hj SK (50), pemilik rumah bernyanyi Violet yang berada di Marossa, Kelurahan Ujung, Kecamatan Liliriaja, Soppeng, sebagai tersangka dalam kasus penyedia tempat prostitusi.
Hal ini diungkapkan langsung oleh Kasat Reskrim Polres Soppeng, AKP Ahmad Rosma, melalui via selulernya, Rabu (8/2) sekira pukul 20.00 Wita.
Dijelaskan dia, dari hasil keterangan dan penyeledikan Hj SK betul meyediakan tempat prostitusi berkedok rumah bernyayi.
"Sudah kita lakukan pemeriksaan dan Hj SK kami tetapksan sebagai tersangka," kata Ahmad Rosma kepada Rakyatsatu.com.
Sedangkan para pekerja rumah bernyayi dan hidung belang yang terjaring dalam penggrebekan Selasa (7/2) kemarin, kata Ahmad Rosma, pihaknya tidak melakukan penahanan, namun mereka dikenakan wajib lapor.
Seperti diberitakan sebelumnya, Polisi berhasil mengamankan 3 Orang Perempuan masing- masing berinisial YL (31), RS (42), DM (42) dan seorang pria hidung belang IW (40), serta barang bukti lainnya berupa 5 Unit Telpon genggam, dan uang tunai senilai Rp. 120.000. (*)
Hal ini diungkapkan langsung oleh Kasat Reskrim Polres Soppeng, AKP Ahmad Rosma, melalui via selulernya, Rabu (8/2) sekira pukul 20.00 Wita.
Dijelaskan dia, dari hasil keterangan dan penyeledikan Hj SK betul meyediakan tempat prostitusi berkedok rumah bernyayi.
"Sudah kita lakukan pemeriksaan dan Hj SK kami tetapksan sebagai tersangka," kata Ahmad Rosma kepada Rakyatsatu.com.
Sedangkan para pekerja rumah bernyayi dan hidung belang yang terjaring dalam penggrebekan Selasa (7/2) kemarin, kata Ahmad Rosma, pihaknya tidak melakukan penahanan, namun mereka dikenakan wajib lapor.
Seperti diberitakan sebelumnya, Polisi berhasil mengamankan 3 Orang Perempuan masing- masing berinisial YL (31), RS (42), DM (42) dan seorang pria hidung belang IW (40), serta barang bukti lainnya berupa 5 Unit Telpon genggam, dan uang tunai senilai Rp. 120.000. (*)