RAKYATSATU.COM, BULUKUMBA - Sejak berlaku kebijakan pemerintah terkait peralihan kewenangan pengawasan sumber daya kelautan, yang diambil alih oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov), praktis Pemerintah Kabupaten tidak lagi berwenang melakukan pengawasan sumber daya kelautan di sepanjang pantai Bulukumba.
Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Perikanan Bulukumba Alfian, kepada Rakyatsatu.com, Senin (13/2) pagi, di ruang kerjanya.
Menurutnya, sejak kewenangan pengawasan sumber daya kelautan diambil alih Pemerintah Provinsi, otonatis dia bersama jajarannya, tidak lagi melakukan pengawasan dan terhitung sejak tahun 2017, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bulukumba juga tidak menganggarkan biaya pengawasan.
Maka dari itu, dia berharap Pemerintah Provinsi menempatkan Unit Pelaksana Tugas (UPT) atau petugas pengawas di wilayah Bulukumba. Dengan harapan, jika terjadi yang tidak diinginkan di wilayah perairan Bulukumba, maka kewenangan itu ada pada Pemerintah Provinsi.
"Jadi harapan kami, sebelum terjadi kasus bom ikan di wilayah Bulukumba, Pemerintah Provinsi perlu membentuk UPT atau menempatkan petugas pengawas di Bulukumba," harap Alfian.
Ditanyai soal Apakah sejak peralihan kewenangan pengawasan sumber daya kelautan diambil alih Pemprov sudah ada laporan kasus bom ikan. Dikatakan Alfian, secara resmi dia belum menerima laporan itu, tetapi informasi di kalangan nelayan, masih ada kasus bom ikan di wilayah Bulukumba. (edy)
Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Perikanan Bulukumba Alfian, kepada Rakyatsatu.com, Senin (13/2) pagi, di ruang kerjanya.
Menurutnya, sejak kewenangan pengawasan sumber daya kelautan diambil alih Pemerintah Provinsi, otonatis dia bersama jajarannya, tidak lagi melakukan pengawasan dan terhitung sejak tahun 2017, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bulukumba juga tidak menganggarkan biaya pengawasan.
Maka dari itu, dia berharap Pemerintah Provinsi menempatkan Unit Pelaksana Tugas (UPT) atau petugas pengawas di wilayah Bulukumba. Dengan harapan, jika terjadi yang tidak diinginkan di wilayah perairan Bulukumba, maka kewenangan itu ada pada Pemerintah Provinsi.
"Jadi harapan kami, sebelum terjadi kasus bom ikan di wilayah Bulukumba, Pemerintah Provinsi perlu membentuk UPT atau menempatkan petugas pengawas di Bulukumba," harap Alfian.
Ditanyai soal Apakah sejak peralihan kewenangan pengawasan sumber daya kelautan diambil alih Pemprov sudah ada laporan kasus bom ikan. Dikatakan Alfian, secara resmi dia belum menerima laporan itu, tetapi informasi di kalangan nelayan, masih ada kasus bom ikan di wilayah Bulukumba. (edy)