Iklan

Iklan

Putra Mantan Bupati Bone Serahkan Uang Kerugian Negara Rp 1,7 Miliar ke Kejaksaan

09 Desember 2016, 12:54 AM WIB Last Updated 2017-07-04T14:25:06Z
RAKYATSATU.COM, BONE - Putra Mantan Bupati Bone HAM Idris Galigo, Andi Irsan Idris Galigo, Terpidana kasus korupsi akhirnya mengembalikan kerugian Negara dari hasil korupsi Rp.1,7 Miliar.

Uang sebesar Rp 1,7 Miliar lebih ini diserahkan langsung oleh Andi Irsan Idris Galigo,di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Watampone, Kamis (8/12).

Kepala Kejari Bone, M Natsir Hamzah menjelaskan, bahwa Andi Irsan Indris Galigo merupakan terpidana kasus korupsi pada proyek perbaikan lahan dan jaringan irigasi di Kabupaten Bone pada tahun 2007 lalu.

"Jadi yang bersangkutan narapidana dengan niat baiknya mengembalingkan indikasi korupsi dan kerugian negara sebesar Rp1.585.500.000 dan denda sebanyak Rp.200 juta,"Ungkap M Natsir

M Natsri menambahkan, yang bersangkutan telah disidangkan dan telah ingkra atau mempunyai hukum tetap, dihukum penjara pidana badan selama 4 tahun kurungan.

"Kita semua bersyukur karena kita bisa menambah pendapatan negara dari hasil korupsi. Semua yang dikembalikan sebanyak Rp 1.858.500.000 miliar. Berarti yang bersangkutan tidak lagi menjalani subsider 1 tahun setengah, bersangkutan hanya menjalani 4 tahun dan mungkin ada pengurangan itu mekanisme yang ada pada lapas,"(adika)
Komentar

Tampilkan

  • Putra Mantan Bupati Bone Serahkan Uang Kerugian Negara Rp 1,7 Miliar ke Kejaksaan
  • 0

Terkini

Iklan