RAKYATSATU.COM, SINJAI - Dua tersangka atas proyek pembanguanan peningkatan Puskesmas Perawatan yang terletak di Kecamatan Bulupoddi Sinjai telah ditetapkan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Sinjai
Kedua tersangka dianggap Kejari Sinjai terlah merugikan Negara atas proyek yang dikerjakannya, yaitu direktur perusahaan CV Bawakaraeng (DU) dan PPTK (AS).
Kasi Intel Kejari Sinjai A Parawangsah mengatakan, pembangunan peningkatan pada puskesmas tersebut merupakan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun 2015 lalu sebesar Rp 775.000.000.
Dimana pada pengerjaannya terdapat temuan inspektorat usai dilakukan hitungan kerugian negara.
"Kita baru tetapkan tersangka karena baru menerima hitungan kerugian negara," kata Parawansa.
Untuk penahanan para tersangka, dia jelaskan tidak dikakukan penangkapan karena masih komparatif dan persoalan kesehatan dari tersangka. (As)
Kedua tersangka dianggap Kejari Sinjai terlah merugikan Negara atas proyek yang dikerjakannya, yaitu direktur perusahaan CV Bawakaraeng (DU) dan PPTK (AS).
Kasi Intel Kejari Sinjai A Parawangsah mengatakan, pembangunan peningkatan pada puskesmas tersebut merupakan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun 2015 lalu sebesar Rp 775.000.000.
Dimana pada pengerjaannya terdapat temuan inspektorat usai dilakukan hitungan kerugian negara.
"Kita baru tetapkan tersangka karena baru menerima hitungan kerugian negara," kata Parawansa.
Untuk penahanan para tersangka, dia jelaskan tidak dikakukan penangkapan karena masih komparatif dan persoalan kesehatan dari tersangka. (As)