RAKYATSATU.COM, SINJAI – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sinjai segera melimpahkan berkas terkait Kasus Pembayaran Gaji PNS yang berstatus tersangka kepada Pengadilan Negeri Sinjai.
Kasus terpidana korupsi yang menyeret nama Sekda Sinjai, H Taiyeb A ini, dikatakan sudah rampung.
Hal tersebut disampaikan oleh Kajari Sinjai, Muh Sumartono saat menggelar jumpa pers dengan sejumlah awak media, di Kantor Kejari Sinjai, Rabu (7/12).
"Berkasnya sudah rampung dan besok berkasnya sudah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor," kaya Kajari Sinjai.
Sementara, Sekda Sinjai saat ini berstatus tersangka dikarenakan Taiyeb yang bertanggung jawab atas terbayarnya gaji 10 PNS yang terpidana Korupusi.
Selain menyeret nana Sekda Sinjai, dalam kasus yang sama, Kajari juga membeberkan dua nama yaitu MI dan AK yang diduga terlibat.
Hal ini dikarenakan, kedunya tidak mengusulkan pemberhentian gaji terhadap PNS yang terpidana Korupsi.
Sekedar informasi, berikut nama-nama PNS yang sudah menjalani Putusan Inkrah dari Pengadilan Tipikor namun tetap terbayarkan gajinya.
1. Budiaman (Mantan Kadis Perikanan)
2. H. Idrus (Mantan Kadisdikpora)
3.Muh. Dahlan (Mantan Sekretaris DPRD)
4. H. Mulawangsah (Mantan Kadis ESDM)
5. Ahmad Suhaemi (Mantan Kadis Sisnakertrans)
6. Muh. Djufri (Mantan Kadis Kesehatan)
7. Andi Zainal (Sekretaris Sosnaker)
8. Muh. Rustan (Mantan Kasubid Pemerintahan dan Kesos Bappeda)
9. Marsuki ( Mantan Kabid Pengembangan dan Kesehateraan Sosial, Sosnakertran)
10. Muh. Asnal Nasrun (Mantan Kasi Pengembangan Obyek Pariwisata Bidang Kepariwisataan)
11. Tamrin (Mantan Kasubag Dokumentasi dan Informasi Hukum Setwan)
12. Ilham (mantan staf Dinas Perikanan).
Kasus terpidana korupsi yang menyeret nama Sekda Sinjai, H Taiyeb A ini, dikatakan sudah rampung.
Hal tersebut disampaikan oleh Kajari Sinjai, Muh Sumartono saat menggelar jumpa pers dengan sejumlah awak media, di Kantor Kejari Sinjai, Rabu (7/12).
"Berkasnya sudah rampung dan besok berkasnya sudah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor," kaya Kajari Sinjai.
Sementara, Sekda Sinjai saat ini berstatus tersangka dikarenakan Taiyeb yang bertanggung jawab atas terbayarnya gaji 10 PNS yang terpidana Korupusi.
Selain menyeret nana Sekda Sinjai, dalam kasus yang sama, Kajari juga membeberkan dua nama yaitu MI dan AK yang diduga terlibat.
Hal ini dikarenakan, kedunya tidak mengusulkan pemberhentian gaji terhadap PNS yang terpidana Korupsi.
Sekedar informasi, berikut nama-nama PNS yang sudah menjalani Putusan Inkrah dari Pengadilan Tipikor namun tetap terbayarkan gajinya.
1. Budiaman (Mantan Kadis Perikanan)
2. H. Idrus (Mantan Kadisdikpora)
3.Muh. Dahlan (Mantan Sekretaris DPRD)
4. H. Mulawangsah (Mantan Kadis ESDM)
5. Ahmad Suhaemi (Mantan Kadis Sisnakertrans)
6. Muh. Djufri (Mantan Kadis Kesehatan)
7. Andi Zainal (Sekretaris Sosnaker)
8. Muh. Rustan (Mantan Kasubid Pemerintahan dan Kesos Bappeda)
9. Marsuki ( Mantan Kabid Pengembangan dan Kesehateraan Sosial, Sosnakertran)
10. Muh. Asnal Nasrun (Mantan Kasi Pengembangan Obyek Pariwisata Bidang Kepariwisataan)
11. Tamrin (Mantan Kasubag Dokumentasi dan Informasi Hukum Setwan)
12. Ilham (mantan staf Dinas Perikanan).