RAKYATSATU.COM, SINJAI - Kasus pemukulan terhadap wartawan Harian Berita kota makassar Muh Syahidin oleh oknum polisi polres Sinjai menjalani sidang disiplin di Polres Sinjai, Jumat (2/11)
Kasus pemukulan ini terjadi saat wartawan meliput demo yang dilakukan sejumlah organisasi di Kabupaten Sinjai di Kantor DPRD Sinjai terkait penistaan agama tanggal 4 November yang lalu.
Kedua anggota Polri di Polres sinjai yakni bripda Ashadi Jahri dan bripda A. Tenriaji yang tercatat sebagai anggota reskrim di Mapolres Sinjai itu terbukti bersalah karena perilakunya bertentangan sebagai penegak hukum.
bertindak sebagai hakim pada sidang disiplin itu adalah wakapolres sinjai kompol H Abd Rauf, didalam membacakan putusannya menyatakan, Bripda Ashadi Jahri dan Bripda A. Tenriaji telah terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pelanggaran disiplin dalam pasal 3 huruf c dan pasal 5 huruf a pp RI tahun 2003 tentang peraturan disiplin anggota polri dan menjatuhkan hukuman disiplin terhadap Ashadi Jahri dan Bripda A Tenriaji yaitu penempatan ditempat khusus selama 21 hari.
" Keduanya terbukti melakukan pelanggaran disiplin, dan dijatuhi hukuman sesuai dengan aturan yang berlaku," ujarnya
Dengan adanya anggota Polri yang tidak mematuhi aturan, lanjut Abd Rauf, menandakan bahwa institusi tidak pernah menutup-nutupi bagi oknum pelaku. Sehingga sidang yang dilakukan terbuka menunjukkan bahwa kepolisian harus bertugas sebagaimana fungsinya.
"Prinsipnya sidang ini Polri serius dan transparan, Yang melakukan pelanggaran harus dihukum," tegasnya.
kedua oknum polisi tersebut secara bersamaan menerima putusan yang telah dibacakan oleh wakapolres Sinjai
"saya terima putusan ini, " ujar kedua oknum polisi tersebut
Sementara itu, Muh Syahidin Wartawan Harian Berita kota makassar yang ditemui setelah sidang disiplin berharap, bukan hanya pelanggaran disiplin yang diproses, namun laporan pidananya juga harus diproses agar tidak terulang kejadian yang sama.
" Saya harap pidananya juga diproses, bukan hanya pelanggaran disiplin," tegasnya (As)
Kasus pemukulan ini terjadi saat wartawan meliput demo yang dilakukan sejumlah organisasi di Kabupaten Sinjai di Kantor DPRD Sinjai terkait penistaan agama tanggal 4 November yang lalu.
Kedua anggota Polri di Polres sinjai yakni bripda Ashadi Jahri dan bripda A. Tenriaji yang tercatat sebagai anggota reskrim di Mapolres Sinjai itu terbukti bersalah karena perilakunya bertentangan sebagai penegak hukum.
bertindak sebagai hakim pada sidang disiplin itu adalah wakapolres sinjai kompol H Abd Rauf, didalam membacakan putusannya menyatakan, Bripda Ashadi Jahri dan Bripda A. Tenriaji telah terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pelanggaran disiplin dalam pasal 3 huruf c dan pasal 5 huruf a pp RI tahun 2003 tentang peraturan disiplin anggota polri dan menjatuhkan hukuman disiplin terhadap Ashadi Jahri dan Bripda A Tenriaji yaitu penempatan ditempat khusus selama 21 hari.
" Keduanya terbukti melakukan pelanggaran disiplin, dan dijatuhi hukuman sesuai dengan aturan yang berlaku," ujarnya
Dengan adanya anggota Polri yang tidak mematuhi aturan, lanjut Abd Rauf, menandakan bahwa institusi tidak pernah menutup-nutupi bagi oknum pelaku. Sehingga sidang yang dilakukan terbuka menunjukkan bahwa kepolisian harus bertugas sebagaimana fungsinya.
"Prinsipnya sidang ini Polri serius dan transparan, Yang melakukan pelanggaran harus dihukum," tegasnya.
kedua oknum polisi tersebut secara bersamaan menerima putusan yang telah dibacakan oleh wakapolres Sinjai
"saya terima putusan ini, " ujar kedua oknum polisi tersebut
Sementara itu, Muh Syahidin Wartawan Harian Berita kota makassar yang ditemui setelah sidang disiplin berharap, bukan hanya pelanggaran disiplin yang diproses, namun laporan pidananya juga harus diproses agar tidak terulang kejadian yang sama.
" Saya harap pidananya juga diproses, bukan hanya pelanggaran disiplin," tegasnya (As)