RAKYATSATU.COM, SOPPENG - Kejaksaan Negeri (Kejari) Soppeng, menyatakan berkas perkara yang ditangani Unit Tipikor Reskrim Polres Soppeng, terkait perkara kasus tindak pidana korupsi terhadap penyalahgunaan dana Pengembangan usaha agribisnis pedesaan (PUAP) dan
dana Penguatan Lembanga Distribusi Pangan Masyarakat (PLDPM) dinyatakan P21.
Kasat Reskrim Polres Soppeng AKP Ahmad Rosma, yang dikonfirmasi Kamis (1/12) membenarkan informasi tersebut.
Dijelaskan dia, Dana PUAP dan dana PLDPM pada Desa Ganra, Kecamatan Ganra, Soppeng di tahun Anggaran 2009 sebesar Rp 325 juta dinyatakan telah disalah gunakan.
"Dana tersebut telah disalah gunakan, sehingga menyebabkan kerugian Negara mencapai Rp 299 juta," kata Kasat Reskrim Polres Soppeng.
Dia menambahkan, saat ini tersangka Baharuddin sudah diserahkan ke pihak Kejaksaan Negeri Soppeng untuk menjalani proses sidang di Pengadilan.(*)