Iklan

Iklan

Penyidik Tetapkan Dua Tersangka Kasus Korupsi PDAM

01 Desember 2016, 3:50 PM WIB Last Updated 2017-07-04T14:25:06Z
RAKYATSATU.COM, BONE - Paska penggeledahan yang dilakukan penyidik Kejaksaan Negeri Watampone di perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Bone,Rabu (30/11). Akhirnya menetapkan dua Mantan Pejabat PDAM sebagai tersangka.

Kasi Pidana Khusus Abdul Malik Kalang saat dihubungi menjelaskan, kedua mantan pejabat ini yakni Andi Singkeru yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Seksi Administrasi Keuangan di PDAM Unit Biru dan Andi Nursiah alia Andi Mia selaku bendahara kita tetapkan menjadi tersangka

"Jadi status keduanya resmi ditetapkan sebagai tersangka,terkait tindak pidana korupsi penyelewengan dana penerimaan rekening air pada Kantor Unit Pelayanan Biru Kabupaten Bone yang tidak disetor ke kas PDAM Bone sejak 2010 sampai dengan April 2015," ujarnya

Ditetapkannya kedua mantan pejabat PDAM sebagai tersangka karena telah melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan negara sebesar Rp652 juta

"Keduanya terindikasi melakukan korporasi yang menimbulkan kerugian negara," ujar Abdul Malik Kalang melalaui selularnya

Diketahui Kedua Pejabat PDAM yang ditetapkan sebagai tersangka ini, Sebelumnya diperiksa oleh penyidik Kejaksaan negeri Watampone beberapa Bulan yang Lalu Sebagai Saksi.(Adika)
Komentar

Tampilkan

  • Penyidik Tetapkan Dua Tersangka Kasus Korupsi PDAM
  • 0

Terkini

Iklan