RAKYATSATU.COM, WAJO - Kejaksaan Negeri (Kejari) Wajo kembali menahan lima orang tersangka korupsi dalam dua kasus berbeda, diantaranya, Kasus dugaan korupsi dana bos SMKN 1 Sengkang dan kasus dugaan penyalahgunaan anggaran dana desa perkerasan jalan tani di Desa Ugi, Kecamatan Sabbangparu, Senin (9/11)
Kepala Kejaksaan Negeri Wajo, Transiswara Adhi didampingi Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Ari Candra, saat ditemui mengatakan, kelima tersangka resmi kita tahan dan akan dibawa ke Makassar sebagai tahanan titipan di Lapas Gunung Sari Makassar.
" Dua orang merupakan tersangka kasus dugaan Korupsi Dana Bos SMKN 1 Sengkang tahun anggaran 2014/2015, dan tiga orang lainnya merupakan tersangka kasus dugaan korupsi Anggaran Dana Desa (ADD) tahun anggaran 2012," ujar Kasi Pidsus Kejari Wajo, Ari Candra.
Candra menjelaskan, tersangka untuk kasus dana BOS yang ditahan adalah Kepala Sekolah SMK Parawangsah, dan bendahara Dana BOS SMK, Muh Hansip.
"Indikasi kerugian negara dalam kasus ini kurang lebih Rp300 juta, Modus penyalahgunaan dana bos yang kita temukan diantaranya, dipergunakan tidak sesuai dengan peruntukannya, pengadaan buku, pengadaan komputer, pada pembelian buku dan komputer ini, kembali di Mark up," jelasnya.
Sementara untuk kasus penyalahgunaan ADD pengerasan jalan tani Salopokko Desa Ugi, indikasi kerugian negara Rp150 juta. Modusnya Mark up bahan sirtu dan upah buruh.
Tersangka yang ditahan adalah, tenaga tekhnis Jamaluddin, Ketua TPK, Andi Anto Darmansah, serta rekanan H Hasanuddin.
"Sebenarnya dalam kasus ini, ada empat tersangka, namun satu tersangka yakni Kepala Desa,Alm Andi Amiruddin, namun penuntutan dihentikan, karena meninggal dunia," kata Ari Candra
Kepala Kejaksaan Negeri Wajo, Transiswara Adhi didampingi Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Ari Candra, saat ditemui mengatakan, kelima tersangka resmi kita tahan dan akan dibawa ke Makassar sebagai tahanan titipan di Lapas Gunung Sari Makassar.
" Dua orang merupakan tersangka kasus dugaan Korupsi Dana Bos SMKN 1 Sengkang tahun anggaran 2014/2015, dan tiga orang lainnya merupakan tersangka kasus dugaan korupsi Anggaran Dana Desa (ADD) tahun anggaran 2012," ujar Kasi Pidsus Kejari Wajo, Ari Candra.
Candra menjelaskan, tersangka untuk kasus dana BOS yang ditahan adalah Kepala Sekolah SMK Parawangsah, dan bendahara Dana BOS SMK, Muh Hansip.
"Indikasi kerugian negara dalam kasus ini kurang lebih Rp300 juta, Modus penyalahgunaan dana bos yang kita temukan diantaranya, dipergunakan tidak sesuai dengan peruntukannya, pengadaan buku, pengadaan komputer, pada pembelian buku dan komputer ini, kembali di Mark up," jelasnya.
Sementara untuk kasus penyalahgunaan ADD pengerasan jalan tani Salopokko Desa Ugi, indikasi kerugian negara Rp150 juta. Modusnya Mark up bahan sirtu dan upah buruh.
Tersangka yang ditahan adalah, tenaga tekhnis Jamaluddin, Ketua TPK, Andi Anto Darmansah, serta rekanan H Hasanuddin.
"Sebenarnya dalam kasus ini, ada empat tersangka, namun satu tersangka yakni Kepala Desa,Alm Andi Amiruddin, namun penuntutan dihentikan, karena meninggal dunia," kata Ari Candra