Iklan

Iklan

Kadis Pertanian Wajo Resmi Ditahan Kejaksaan Negeri Wajo

04 November 2016, 7:09 AM WIB Last Updated 2019-01-07T08:14:33Z
RAKYATSATU.COM, WAJO - Kejaksaan Negeri Wajo telah melakukan penahanan kepada pelaku dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan penggunaan dana proyek pengembangan pengelolaan tanaman terpadu (PTT) kedelai Kecamatan Keera kabupaten Wajo tahun 2013, Senin (3/11).

Dalam kasus ini kerugian keuangan negara sebesar Rp. 2.135.000.000,- sesuai dengan laporan perhitungan kerugian keuangan negara BPKP Sulsel Nomor laporan: LapKKN-515/PW21/5/2015 tanggal 04 September 2015.

Dari informasi yang berhasil dihimpun, penyerahan tersebut dilakukan oleh Jaksa Penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Wajo dengan terduga IB Putu Artana yang menjabat sebagai Kadis Pertanian dan Peternakan Kabupaten Wajo, Syahrullah PNS pada dinas pertanian dan peternakan kabupaten Wajo, serta Ahmad Umar Cpns pada dinas pendidikan Kabupaten Wajo.

Untuk diketahui, saat ini ketiga terduga dilakukan penahanan di Lapas Kelas 1 A Makassar untuk selama 20 hari kedepan terhiting sejak hari Rabu tanggal 03 November 2016 s.d 22 November 2016.

Hingga berita ini dirilis, Kejaksaan Negeri Wajo belum memberikan pernyataan secara resmi. (**)
Komentar

Tampilkan

  • Kadis Pertanian Wajo Resmi Ditahan Kejaksaan Negeri Wajo
  • 0

Terkini

Iklan