RAKYATSATU.COM, MAKASSAR - Kapolda Sulawesi Selatan, Irjen Pol Anton Charliyan, menyampaikan maklumat terkait akan adanya aksi unjuk rasa dugaan peninsataan agama Jilid III yang akan digelar 25 November dan 2 Desember 2016
Maklumat yang berisi empat poin yang disampaikan langsung di Mapolda Sulsel Jalan Perintis Kemerdekaan Makassar, Rabu (23/11) diantaranya.
1. Agar mematuhi ketentuan-ketentuan sebagaimana diatur dalam UU RI No. 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Penyampaian Pendapat di Muka Umum, khususnya tentang kewajiban, larangan dan sanksi bagi pelaku atau peserta penyampaian pendapat di muka umum. Apabila tidak sesuai dengan dengan ketentuan dan melanggar Hukum akan dilakukan tindakan Kepolisian secara tegas dimulai dari pembubaran kegiatan sampai dengan penegakan Hukum sesuai Undang-undang yang berlaku.
2.Penyampaian pendapat di muka umum baik berupa unjuk rasa, demontrasi, pawai, rapat umum dan atau mimbar bebas dilarang membawa senjata tajam, senjata penukul atau benda-benda yang membahayakan dan telah memberitahukan terlebih dahulu secara tertulis kepada Polda Sulsel.
3.Pelaksanaan penyampaian pendapat di muka umum dilarang mengganggu ketertiban umum, merusak fasilitas umum, melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan fungsi jalan raya/arus lalu lintas, melakukan provokasi yang bersifat anarkis maupun yang mengarah kepada Sara dan pelaksanaan kegiatan penyampaian pendapat di muka umum di tempat terbuka dibatasi mulai pukul 06.00 wita s/d pukul 18.00 wita.
4.Didalam melakukan penyampaian pendapat dimuka umum dilarang melakukan kejahatan terhadap kemanan Negara berupa Makar terhadap Presiden dan atau Wakil Presiden RI, Makar hendak meisahkan diri terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Makar dengan menggulingkan Pemerintah Indonesia, terhadap perbuatan tersebut dapat dihukum mati atau seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun dan/atau tindak pidana lainnya sebagaimana dimaksud dalam KUHP dan/atau Undang-Undang tertentu yang berlaku. (**)