Iklan

Iklan

Ini Informasi Singkat Seputar SIM di Polres Soppeng

02 November 2016, 11:20 PM WIB Last Updated 2017-07-04T14:11:17Z
RAKYATSATU.COM, SOPPENG - Salah satu kelengkapan yang wajib dimiliki oleh setiap orang saat mengemudikan kendaraan bermotor adalah Surat Izin Mengemudi atau disingkat SIM.

Di Indonesia, SIM adalah bukti registrasi dan identifikasi yang diberikan oleh Kepolisian Republik Indonesia (Polri), kepada seseorang yang telah memenuhi persyaratan administrasi, sehat jasmani dan rohani, memahami peraturan lalu lintas dan terampil mengemudikan kendaraan bermotor.

"Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib memiliki Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis Kendaraan Bermotor yang dikemudikan (Pasal 77 ayat (1) UU No.22 Tahun 2009)," kata Kasat Lantas Polres Soppeng, Iptu Muh Yusuf, Rabu (2/11).

[caption id="attachment_4525" align="alignleft" width="300"]wp-1478070044845 Kasat Lantas Polres Soppeng, Iptu Muhammad Yusuf saat memberikan informasi terkait Tes pengambilan SIM di Mapolres Soppeng[/caption]

Untuk diketahui, khususnya warga Kabupaten Soppeng lokasi ujian praktek pengambilan SIM untuk kendaraan Roda 2 atau Motor dilakukan di Halaman Kantor Polres Soppeng. Namun, untuk tes uji praktek kendaraan roda 4 atau mobil dilakukan di Lapangan Gasis Watansoppeng.

Masyarakat atau pemohon SIM yang membutuhkan informasi tambahan seputar pembuatan SIM silahkan langsung mendatangi Kantor Sat Lantas Polres Soppeng di Polres Soppeng.

Berikut biaya pembuatan SIM baru dan perpanjangan SIM :

1. SIM A
– Pembuatan SIM A Baru : Rp 120.000

– Perpanjang SIM A: Rp 80.000
2. SIM B1

– Pembuatan SIM B1 Baru : Rp 120.000

– Perpanjang SIM B1: Rp 80.000
3. SIM B2

– Pembuatan SIM B2 Baru : Rp 120.000

– Perpanjang SIM B2: Rp 80.000
4. SIM C

– Pembuatan SIM C Baru : Rp 100.000

– Perpanjang SIM C: Rp 75.000
5. SIM D (Penyandang disabilitas/berkebutuhan khusus)

– Pembuatan SIM D Baru : Rp 50.000

– Perpanjang SIM D: Rp 30.000
6. SIM Internasional

– Pembuatan SIM Internasional Baru : Rp 250.000

– Perpanjang SIM Internasional: Rp 225.000
Komentar

Tampilkan

  • Ini Informasi Singkat Seputar SIM di Polres Soppeng
  • 0

Terkini

Iklan