RAKYATSATU.COM, SINJAI - Sebagai upaya perlindungan bagi nelayan, Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kabupaten Sinjai menyiapkan asuransi bagi 2.500 nelayan di Sinjai, Jumat (18/11).
Hal itu merupakan kebijakan dari Program Kementerian Kelautan dan Perikanan dengan menyiapkan anggaran sebesar Rp 175 miliar untuk asuransi jiwa satu juta nelayan tradisional di Indonesia.
Kepala DKP Sinjai Sultan H Tare saat dikonfirmasi mengatakan, yang mendapat prioritas utama asuransi tersebut adalah nelayan yang telah memiliki identitas kartu yang dikeluarkan oleh pemerintah setempat.
"Untuk di Sinjai, Nelayan mendapat jatah asuransi untuk 2.500 orang, sementara saat ini nelayan yang sudah terdaftar baru sekitar 800 orang," jelasnya.
Untuk memenuhi kuota tersebut, saat ini pihaknya terus melakukan sosialisasi pengurusan administrasi asuransi tersebut kepada semua masyarakat nelayan di Sinjai.
Selain memiliki kartu nelayan, syarat lain untuk memperoleh asuransi tersebut adalah umur nelayan maksimal 65 tahun, dan kategori usaha nelayan kecil, memiliki kapal berukuran dibawah 10 gross ton, memiliki KTP serta ahli waris.
Sementara, untuk jaminan yang ditanggung dengan kriteria nelayan yang mengalami kecelakaan dan memerlukan biaya pengobatan, mengalami cacat tetap, meninggal dunia karena kecelakaan dalam bekerja dan nelayan meninggal dunia secara alami.
Untuk asuransinya sendiri, nelayan yang kecelakaan dan meninggal ketika melaut, diberikan santunan sebesar Rp 200 juta pada pihak keluarga. Sementara untuk kecelakaan melaut yang mengakibatkan cacat permanen, maka santunan yang diberikan sebesar Rp 100 juta.
Selain itu, Apabila kecelakaan terjadi di saat nelayan tidak sedang menjalankan profesinya, maka santunan akan diberikan sebesar Rp 160 juta jika meninggal, dan Rp 100 juta jika cacat permanen. Sedangkan untuk biaya pengobatan disediakan sebesar Rp 20 juta.
"Ada kategori santunan. Hal ini diberikan kepada nelayan dilihat dari sisi kecelakaannya atau penilaian lainnya," kuncinya.