RAKYATSATU.COM, SINJAI - Puluhan Aktifis dari Institut Hukum Indonesia (IHI) Kabupaten Sinjai menggelar turun kejalan tuntut Ahok di proses hukum.
Aksi tersebut merupakan rangkaian Peringatan Hari sumpah Pemuda dimana grand isu yang diangkat penistaan agama yang dilakukan oleh gubernur DKI jakarta Basuki Jhaja Purnama (Ahok) di Jalan Jenderal sudirman dan kantor DPRD Sinjai, Jumat,(28/10)
" kita tuntut Ahok untuk di proses hukum," teriak aktifis IHI
Dalam aksi tersebut aktifis IHI menyampaikan tuntutannya terkait kasus penistaan agama yang dilakukan oleh Ahok yang sampai hari ini belum di proses hukum,
Dalam tuntutanya aktifis IHI juga memberikan perbandingan hukum terkait kasus yang sama yang menimpa Rusgiani (44) ibu rumah tangga yang dipenjara 14 bulan karena menghina agama Hindu.
" Pernyataan sikap dari Institut Hukum Indonesia Kabupaten Sinjai menyatakan Bahwa :
1. Pernyataan Ahok terkait QS AL Maidah ayat 51 sudah memenuhi unsur Piadana dan terbukti melanggar pasal 156 a KUHP.
2. Mendesak kepada penegak Hukum, agar Ahok ditetapkan sebagai tersangka tanpa harus dikaitkan dengan momentum Pilkada saat ini demi Tegaknya Hukum Di Negeri Kita.
3. Mendesak DPRD Kabupaten Sinjai Menindak lanjuti aspirasi dalam bentuk pernyataan sikap secara kelembagaan ke DPR RI." Ungkap Supardi dalam Orasinya
Sementara itu, Kepala Daerah IHI Sinjai selaku penanggungjawab aksi menuturkan, jika aksi yang digelar tersebut merupakan bentuk pangecaman kami terhadap tindakan penistaan agama yang dilakukan Ahok, karna hal itu melukai perasaan bagi umat muslim.
" Tindakan Ahok merupakan pelecehan terhadap umat islam, apalagi kami di Sinjai dikenal dengan bumi Panrita Kitta, tentunya hal itu menggugah hati kami selaku pemuda Sinjai untuk turun mengecam tindakan yang mencederai kayakinan yang selama ini kita anut," tegasnya
Usai berorasi di Jalan Jendral Sudirman,
massa kemudian bergerak kekantor DPRD Sinjai, dimana Massa saling dorong dengan polisi Pamong Praja karena menghalangi para pendemo masuk kantor DPRD Sinjai
Wakil Ketua DPRD Sinjai Jamaluddin Selaku penerima aspirasi merespon baik tuntutan yang disampaikan IHI Sinjai, secara pribadi dirinya juga merasa terhina akibat pernyataan yang disampaikan ahok tersebut.
"Insyaallah aspirasi yang adik-adik sampaikan, kami akan tindak lanjuti dan rapat kerjakan sebagaimna apa yang menjadi harapan kita bersama," kuncinya (Asdar)
Aksi tersebut merupakan rangkaian Peringatan Hari sumpah Pemuda dimana grand isu yang diangkat penistaan agama yang dilakukan oleh gubernur DKI jakarta Basuki Jhaja Purnama (Ahok) di Jalan Jenderal sudirman dan kantor DPRD Sinjai, Jumat,(28/10)
" kita tuntut Ahok untuk di proses hukum," teriak aktifis IHI
Dalam aksi tersebut aktifis IHI menyampaikan tuntutannya terkait kasus penistaan agama yang dilakukan oleh Ahok yang sampai hari ini belum di proses hukum,
Dalam tuntutanya aktifis IHI juga memberikan perbandingan hukum terkait kasus yang sama yang menimpa Rusgiani (44) ibu rumah tangga yang dipenjara 14 bulan karena menghina agama Hindu.
" Pernyataan sikap dari Institut Hukum Indonesia Kabupaten Sinjai menyatakan Bahwa :
1. Pernyataan Ahok terkait QS AL Maidah ayat 51 sudah memenuhi unsur Piadana dan terbukti melanggar pasal 156 a KUHP.
2. Mendesak kepada penegak Hukum, agar Ahok ditetapkan sebagai tersangka tanpa harus dikaitkan dengan momentum Pilkada saat ini demi Tegaknya Hukum Di Negeri Kita.
3. Mendesak DPRD Kabupaten Sinjai Menindak lanjuti aspirasi dalam bentuk pernyataan sikap secara kelembagaan ke DPR RI." Ungkap Supardi dalam Orasinya
Sementara itu, Kepala Daerah IHI Sinjai selaku penanggungjawab aksi menuturkan, jika aksi yang digelar tersebut merupakan bentuk pangecaman kami terhadap tindakan penistaan agama yang dilakukan Ahok, karna hal itu melukai perasaan bagi umat muslim.
" Tindakan Ahok merupakan pelecehan terhadap umat islam, apalagi kami di Sinjai dikenal dengan bumi Panrita Kitta, tentunya hal itu menggugah hati kami selaku pemuda Sinjai untuk turun mengecam tindakan yang mencederai kayakinan yang selama ini kita anut," tegasnya
Usai berorasi di Jalan Jendral Sudirman,
massa kemudian bergerak kekantor DPRD Sinjai, dimana Massa saling dorong dengan polisi Pamong Praja karena menghalangi para pendemo masuk kantor DPRD Sinjai
Wakil Ketua DPRD Sinjai Jamaluddin Selaku penerima aspirasi merespon baik tuntutan yang disampaikan IHI Sinjai, secara pribadi dirinya juga merasa terhina akibat pernyataan yang disampaikan ahok tersebut.
"Insyaallah aspirasi yang adik-adik sampaikan, kami akan tindak lanjuti dan rapat kerjakan sebagaimna apa yang menjadi harapan kita bersama," kuncinya (Asdar)