RAKYATSATU.COM, SOPPENG - Kapolres Soppeng, AKBP Dodied Aji Prasetyo, menghimbau masyarakat khususnya di Kabupaten Soppeng, agar berhati-hati dan bijak dalam menggunakan atau memanfaatkan media sosial (medsos), Rabu (3/8).
Dikatakan Dodied, menulis stateman atau status pada akun sosial tidak diperbolehkan mengandung SARA, provokasi, fitnah, pornografi, menyebarkan info palsu (Hoax) dan lainnya yang mengandung unsur negatif.
"Sudah ada aturan pidana Hate Speech. Jika ada penyataan di akun sosmed yang menimbulkan kebencian atau lainnya, maka dapat diproses pidana," kata Dodied.
Dodied melanjutkan, medsos seharusnya dimanfaatkan untuk berbagai keperluan. Untuk itu, masyarakat diminta menggunakan medsos dengan cerdas dan benar.
"Himabauan ini adalah edukasi dalam menggunakan medsos, ingat tidak bisa sembarangan dan seenaknya berbuat di medsos, ada konsekuensinya," tegasnya.
Sekedar informasi, Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), telah menerbitkan Surat Edaran Kapolri Nomor: SE/6/X/2015, tentang Penanganan Ujaran Kebencian (“SE Hate Speech”). Sebelum Surat Edaran Hate Speech Kapolri terbit, ketentuan tentang larangan–larangan berujar kebencian seperti pencemaran nama baik, sebenarnya telah ada dan diatur dalam sejumlah aturan. (*)
Dikatakan Dodied, menulis stateman atau status pada akun sosial tidak diperbolehkan mengandung SARA, provokasi, fitnah, pornografi, menyebarkan info palsu (Hoax) dan lainnya yang mengandung unsur negatif.
"Sudah ada aturan pidana Hate Speech. Jika ada penyataan di akun sosmed yang menimbulkan kebencian atau lainnya, maka dapat diproses pidana," kata Dodied.
Dodied melanjutkan, medsos seharusnya dimanfaatkan untuk berbagai keperluan. Untuk itu, masyarakat diminta menggunakan medsos dengan cerdas dan benar.
"Himabauan ini adalah edukasi dalam menggunakan medsos, ingat tidak bisa sembarangan dan seenaknya berbuat di medsos, ada konsekuensinya," tegasnya.
Sekedar informasi, Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), telah menerbitkan Surat Edaran Kapolri Nomor: SE/6/X/2015, tentang Penanganan Ujaran Kebencian (“SE Hate Speech”). Sebelum Surat Edaran Hate Speech Kapolri terbit, ketentuan tentang larangan–larangan berujar kebencian seperti pencemaran nama baik, sebenarnya telah ada dan diatur dalam sejumlah aturan. (*)