RAKYATSATU.COM, PINRANG - Suryono Syahrir (25), warga Jalan Ambo Daming, Kota Pinrang, terpaksa berurusan dengan pihak Kepolisian setelah tertangkap tangan membawa satu sachet nartkotika jenis sabu di dalam saku celananya.
Kapolsek Urban Watang Sawitto, Kompol Abdul Haris Suling mengatakan, diketahui pelaku membawa sabu dan langsung diamankan saat hendak membesuk rekannya Arsyad (34), tersangka kasus judi sabung ayam."Saat hendak masuk di Mako Polsek, pelaku berprilaku mencurigan," kata Haris.
Melihat gerak-gerik yang mencurigakan, pihaknya mencoba memanggil dan mendekati pelaku. Namun tiba-tiba, dari genggaman tangannya terjatuh barang berbentuk plastik yg berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu-sabu.
Saat itu juga, pelaku langsung kabur dan akhirnya berhasil ditemukan di rumah warga Jalan Andi Didu, Ramlah (40), sedang bersembunyi di dalam lemari pakaian."Jadi pelaku sempat kabur, tapi kami berhasil menangkap pelaku kembali," jelasnya.
Dari pengakuan pelaku, barang haram tersebut rencanya akan diberikan kepada rekannya yang berada di sel dengan upah Rp 20 ribu dan satu paket sabu untuk dikonsumsinya."Penangkapan ini masih kita kembangkan, kita ingin membongkar jaringan di dalamnya," tambah Haris
Dalam penangkapan tersebut, Kepolisian berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu sachet sabu seberat 0,16 gram, dua buah Hand Phone, uang sebesar Rp 20 ribu serta satu unit sepeda motor milik pelaku. (Gun)
Kapolsek Urban Watang Sawitto, Kompol Abdul Haris Suling mengatakan, diketahui pelaku membawa sabu dan langsung diamankan saat hendak membesuk rekannya Arsyad (34), tersangka kasus judi sabung ayam."Saat hendak masuk di Mako Polsek, pelaku berprilaku mencurigan," kata Haris.
Melihat gerak-gerik yang mencurigakan, pihaknya mencoba memanggil dan mendekati pelaku. Namun tiba-tiba, dari genggaman tangannya terjatuh barang berbentuk plastik yg berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu-sabu.
Saat itu juga, pelaku langsung kabur dan akhirnya berhasil ditemukan di rumah warga Jalan Andi Didu, Ramlah (40), sedang bersembunyi di dalam lemari pakaian."Jadi pelaku sempat kabur, tapi kami berhasil menangkap pelaku kembali," jelasnya.
Dari pengakuan pelaku, barang haram tersebut rencanya akan diberikan kepada rekannya yang berada di sel dengan upah Rp 20 ribu dan satu paket sabu untuk dikonsumsinya."Penangkapan ini masih kita kembangkan, kita ingin membongkar jaringan di dalamnya," tambah Haris
Dalam penangkapan tersebut, Kepolisian berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu sachet sabu seberat 0,16 gram, dua buah Hand Phone, uang sebesar Rp 20 ribu serta satu unit sepeda motor milik pelaku. (Gun)