RAKYATSATU.COM,SINJAI - Pemerintah Daerah Kabupaten Sinjai, dalam hal ini Dinas Kesehatan selaku kuasa pengguna anggaran yang bersumber dari APBD, sampai hari ini belum membayarkan dana Penerima Bantuan Iuran (PBI) kepada pihak BPJS Kesehatan sejumlah Rp 2 miliar, Rabu (20/7)
Kepala BPJS Sinjai Abdul Jabbar yang di konfirmasi menuturkan, jika saat ini pihaknya terus melakukan upaya persuasif dengan Pemkab Sinjai terkait terlambatnya pembayaran PBI."Setiap bulan kita lakukan penagihan dan sudah 3 bulan belakangan ini belum di bayarkan, ini kan ada tenggang waktu yang diberikan kepada Pemkab, apalagi kita kan lembaga Negara yang nanti penyelesaianya kedepan bisa saja dianggap melawan UU," kata Jabbar.
Jabbar juga menambahkan, keterlambatan seperti ini bisa saja ada proses hukum yang di tempuh. Pasalnya, dalam MOU jika sampai batas waktu pembayaran tidak dapat diindahkan."Karna ini uang Negara, bisa saja nanti ada upaya hukum. Saya kira Pemkab Sinjai tau soal itu namun sampai saat ini persoalan pelayanan tidak ada kendala," tambahnya.
Menanggapi hal itu, Kadis Kesehatan Sinjai, A Suryanto Asapa, saat dikonfirmasi berdalih jika pembayaran tidak di lakukan karna ada masalah terhadap validasi data."Kita belum cairkan Anggaran karena menunggu sikap yang jelas dari DPRD dan Bupati. Dan sementara ini kami juga menunggu data yang valid dari dinas sosial karna takutnya kalau kita cairkan akan berdampak hukum, apalagi SK Bupati hanya 40.000 jiwa yang akan dibayarkan sementara permintaan BPJS Kesehatan itu 48.000," jelas Suryanto.
Sejauh ini dana PBI yang belum dibayarkan Pemkab Sinjai kepada pihak BPJS Kesehatan adalah 3 bulan, terhitung sejak bulan Mei,Juni dan Juli 2016. (Asdar)
Kepala BPJS Sinjai Abdul Jabbar yang di konfirmasi menuturkan, jika saat ini pihaknya terus melakukan upaya persuasif dengan Pemkab Sinjai terkait terlambatnya pembayaran PBI."Setiap bulan kita lakukan penagihan dan sudah 3 bulan belakangan ini belum di bayarkan, ini kan ada tenggang waktu yang diberikan kepada Pemkab, apalagi kita kan lembaga Negara yang nanti penyelesaianya kedepan bisa saja dianggap melawan UU," kata Jabbar.
Jabbar juga menambahkan, keterlambatan seperti ini bisa saja ada proses hukum yang di tempuh. Pasalnya, dalam MOU jika sampai batas waktu pembayaran tidak dapat diindahkan."Karna ini uang Negara, bisa saja nanti ada upaya hukum. Saya kira Pemkab Sinjai tau soal itu namun sampai saat ini persoalan pelayanan tidak ada kendala," tambahnya.
Menanggapi hal itu, Kadis Kesehatan Sinjai, A Suryanto Asapa, saat dikonfirmasi berdalih jika pembayaran tidak di lakukan karna ada masalah terhadap validasi data."Kita belum cairkan Anggaran karena menunggu sikap yang jelas dari DPRD dan Bupati. Dan sementara ini kami juga menunggu data yang valid dari dinas sosial karna takutnya kalau kita cairkan akan berdampak hukum, apalagi SK Bupati hanya 40.000 jiwa yang akan dibayarkan sementara permintaan BPJS Kesehatan itu 48.000," jelas Suryanto.
Sejauh ini dana PBI yang belum dibayarkan Pemkab Sinjai kepada pihak BPJS Kesehatan adalah 3 bulan, terhitung sejak bulan Mei,Juni dan Juli 2016. (Asdar)