Iklan

Iklan

Oknum ASN Tana Toraja Berhasil Dibekuk Badan Narkotika Beserta Barang Bukti

24 Februari 2018, 1:07 PM WIB Last Updated 2019-08-29T12:36:40Z
RAKYATSATU.COM, TANA TORAJA -  Penangkapan yang digelar BNN Tana Toraja atas penyalahgunaan Narkotika, berhasil membekuk seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemda Tana Toraja yang berinisial YL (37), Senin (19/02) sekitar pukul 21.00 Wita yang lalu.

Konferensi pers yang digelar dikantor BNN Tana Toraja mengatakan, penangkapan yang dilakukan terhadap YL benar memiliki, menyimpan, menguasai dan positif menyalahgunakan Narkotika Golongan 1 jenis Shabu.

Dari tersangka, BNN menemukan 1 sachet plastik berisi kristal yang diduga narkotika golongan 1 jenis shabu berat bruto 0,48 gram, 1 buah handphone, 1 unit motor merk Yamaha Mio berwarna putih.

Tersangka YL yang dibekuk di lorong Sangkombong Kelurahan Malango Kecamatan Rantepao Toraja Utara ini, diancam hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara.

Dalam kesempatan ini, BNN Tana Toraja mengucapkan terima kasih atas laporan warga setempat yang melaporkan hal ini kepada mereka.
Komentar

Tampilkan

  • Oknum ASN Tana Toraja Berhasil Dibekuk Badan Narkotika Beserta Barang Bukti
  • 0

Terkini

Iklan