RAKYATSATU.COM, MAKASAR – Ruang Rapat Senat Lantai IV Gedung Rektorat UIN Alauddin Makassar, Selasa (3/11/2026), bukan hanya menjadi tempat kuliah umum biasa. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat datang membawa agenda literasi keuangan syariah. Bertajuk
“OJK Mengajar: Berbagi Ilmu, Menginspirasi Masa Depan”, kegiatan itu mengangkat tema “Pembiayaan Syariah: Tantangan, Peluang, dan Prospek”.
Kegiatan ini merupakan bagian dari rangkaian Indonesia Islamic Finance Summit (IIFS) 2026 di Makassar sekaligus momentum peringatan HUT ke-15 OJK. Kepala OJK Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat, Moch. Muchlasin, menyebut kolaborasi dengan kampus sebagai langkah strategis. Menurut dia, mahasiswa perlu memahami karakteristik, mekanisme, serta perbedaan pembiayaan syariah dengan pembiayaan konvensional.
OJK tidak berhenti pada kuliah umum. Muchlasin membuka peluang kerja sama lain, mulai dari kunjungan mahasiswa ke kantor OJK, program magang, hingga kemungkinan pelaksanaan Kuliah Kerja Nyata yang berkaitan dengan edukasi keuangan.
Rektor UIN Alauddin Makassar, Prof. Hamdan Juhannis, menilai literasi pembiayaan syariah mesti diperkuat. Ia tidak ingin masyarakat berhenti pada istilah atau simbol keislaman. “Uang semestinya menjadi pelayan bagi manusia, bukan sebaliknya,” kata Hamdan dalam sambutannya.
Menurut Hamdan, aktivitas ekonomi dan pembiayaan harus menempatkan manusia sebagai tujuan. Keuntungan yang diperoleh pun mesti disertai tanggung jawab dan kepedulian terhadap sesama. Prinsip syariah, katanya, perlu tercermin dalam praktik nyata: keadilan, tanggung jawab, dan penghormatan terhadap martabat manusia. Pembiayaan syariah tidak cukup hanya ditandai oleh penggunaan istilah atau akad tertentu.
Narasumber utama, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman, memaparkan cakupan industri jasa keuangan nonbank.
Mulai dari perusahaan pembiayaan, perusahaan modal ventura, lembaga keuangan mikro, pergadaian, hingga layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi. Ia juga menguraikan peluang dan tantangan pembiayaan syariah di tengah perkembangan layanan keuangan digital.
Di depan mahasiswa, Agusman mengingatkan agar produk keuangan dipahami sebelum digunakan. Kemudahan akses layanan digital, termasuk Buy Now Pay Later atau paylater, perlu diimbangi dengan kesadaran atas kewajiban pembayaran dan risiko yang mungkin timbul.
Perlindungan konsumen dan keamanan data pribadi juga menjadi perhatian. Mahasiswa diminta menjaga informasi identitas, seperti Nomor Induk Kependudukan dan Kartu Keluarga, agar tidak diserahkan sembarangan.
Agusman memperkenalkan prinsip 2L, yakni Logis dan Legal, sebagai pedoman memilih layanan keuangan. Masyarakat perlu memastikan legalitas lembaga jasa keuangan melalui informasi resmi OJK sekaligus menilai kewajaran setiap penawaran yang diterima.
Melalui kuliah umum ini, UIN Alauddin Makassar dan OJK Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat berharap edukasi keuangan syariah dapat menjangkau lebih luas kalangan mahasiswa. Kolaborasi itu juga membuka peluang penguatan kerja sama di bidang pendidikan, pengembangan kapasitas, dan literasi keuangan masyarakat. (Ikhlas/Arul)