Iklan

Iklan

Tak Ada Lagi Faktor Like and Dislike, Kemenag Terapkan Sistem Baru Penempatan ASN

21 Juli 2026, 3:30 PM WIB Last Updated 2026-07-31T07:31:27Z

Menteri Agama Nasaruddin Umar





RAKYATSATU.COM, JAKARTA – Kementerian Agama segera menerapkan manajemen talenta sebagai dasar penempatan aparatur sipil negara (ASN) dalam jabatan. Melalui sistem ini, promosi dan pengembangan karier pegawai akan didasarkan pada kompetensi, integritas, dan kinerja, bukan kedekatan personal.


Menteri Agama Nasaruddin Umar mengatakan digitalisasi menjadi bagian penting dalam penerapan sistem tersebut. Menurut dia, pemanfaatan teknologi akan membuat pengelolaan talenta ASN lebih objektif sekaligus menyederhanakan birokrasi.


"Digitalisasi akan memudahkan kita keluar dari birokrasi yang rumit sekaligus memperkuat sistem pengelolaan talenta secara lebih objektif," kata Nasaruddin di Jakarta, Selasa, 21 Juli 2026.


Ia menegaskan, salah satu tujuan penerapan manajemen talenta adalah memastikan setiap ASN memiliki kesempatan yang sama untuk berkembang, termasuk perempuan. Penempatan jabatan, kata dia, akan dilakukan berdasarkan kompetensi dan integritas guna memperkuat profesionalisme serta mencegah praktik kolusi, korupsi, dan nepotisme.


Nasaruddin meminta Biro Sumber Daya Manusia segera menyiapkan panduan penerapan manajemen talenta agar seluruh ASN memiliki pemahaman yang sama mengenai mekanisme pengembangan karier berbasis sistem merit. Ia juga menginginkan setiap pegawai memiliki rekam jejak kinerja yang terdokumentasi dengan baik.


Sekretaris Jenderal Kementerian Agama Kamaruddin Amin mengatakan kementeriannya telah memperoleh persetujuan dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk menerapkan manajemen talenta secara penuh.


Menurut dia, tahap berikutnya adalah sosialisasi kepada seluruh ASN agar memahami cara membangun portofolio kompetensi sebagai dasar pengembangan karier.


"Kita tidak hanya memetakan talenta ASN, tetapi juga membina pegawai yang kompetensinya masih perlu ditingkatkan agar berkembang secara berkelanjutan," ujarnya.


Kepala Biro Sumber Daya Manusia Kementerian Agama Muhammad Zain mengatakan manajemen talenta menjadi bagian dari penguatan sistem merit dan tata kelola pemerintahan yang baik. Kebijakan tersebut berlaku bagi jabatan struktural maupun fungsional.


Ia menjelaskan penerapan manajemen talenta telah memiliki dasar hukum melalui Keputusan Menteri Agama Nomor 1871 Tahun 2025 tentang Pedoman Penerapan Manajemen Talenta ASN Kementerian Agama, Keputusan Menteri Agama Nomor 205 Tahun 2025 tentang Komite Talenta, serta Keputusan Sekretaris Jenderal Nomor 120 Tahun 2026 tentang Sekretariat Komite Talenta ASN Kementerian Agama.


Dalam sistem tersebut, penilaian pegawai dilakukan melalui asesmen kompetensi dan evaluasi menyeluruh, termasuk penilaian dari atasan maupun rekan kerja atau 360-degree assessment. Hasil penilaian juga memungkinkan ASN Kementerian Agama masuk ke dalam talent pool nasional untuk mengisi jabatan strategis di berbagai kementerian dan lembaga. (Ikhlas/amd)

Komentar

Tampilkan

  • Tak Ada Lagi Faktor Like and Dislike, Kemenag Terapkan Sistem Baru Penempatan ASN
  • 0

Terkini

Iklan