Iklan

Iklan

Kakek 70 Tahun Diduga Lecehkan Dua Anak di Maros, Korban Trauma dan Keluarga Tak Berani Melapor

10 April 2026, 1:23 PM WIB Last Updated 2026-04-10T05:23:47Z

Kasus Dugaan Pelecehan Anak di Lau Maros, Korban Trauma, Keluarga Minta Pendampingan Hukum


RAKYATSATU.COM, MAROS – Kasus dugaan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur kembali menggegerkan warga Kabupaten Maros. Peristiwa memilukan tersebut terjadi di Dusun Tangkuru, Desa Bontomarannu, Kecamatan Lau. Mirisnya, korban diduga berjumlah dua orang dan terduga pelaku merupakan anggota keluarga sendiri.


Berdasarkan informasi yang dihimpun, terduga pelaku merupakan seorang pria lanjut usia yang diperkirakan berumur lebih dari 70 tahun. Kedekatan hubungan kekerabatan antara pelaku dan korban membuat kejadian ini memberikan pukulan psikologis berat bagi keluarga.


Dua anak yang menjadi korban dilaporkan mengalami trauma mendalam. Meski dugaan tindakan tersebut telah diketahui, pelaku disebut masih bebas berkeliaran di lingkungan sekitar. Kondisi ini memicu ketakutan bagi korban maupun warga setempat.


Kendala ekonomi serta minimnya akses informasi hukum menjadi hambatan bagi keluarga untuk menempuh jalur hukum. Dandi, kakak dari salah satu korban, mengaku keluarganya merasa putus asa dan tidak berani melapor.


“Saya mau melapor Pak, tapi karena tidak ada uang dan tidak ada kenalan, jadi keluarga kami tidak berani melaporkan kejadian ini,” ujarnya dengan nada getir.


Selain kendala finansial, keluarga korban juga mengaku merasa terintimidasi oleh situasi lingkungan pascakejadian. Rasa malu dan tekanan sosial membuat mereka semakin terpojok, sementara perlindungan hukum belum mereka dapatkan.


“Sebelumnya sudah pernah ada pihak kepolisian yang menengahi, tapi bukannya menangkap pelaku, pihak kepolisian malah membebaskan pelaku,” lanjutnya.


Hal tersebut semakin membuat keluarga korban enggan melaporkan kasus ini secara resmi. Mereka khawatir kondisi akan semakin memperburuk situasi korban.


Peristiwa ini menjadi pengingat pentingnya pengawasan dalam lingkungan keluarga, serta perlunya kehadiran pemerintah daerah, khususnya Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) dan aparat kepolisian, untuk memberikan pendampingan serta perlindungan terhadap korban.


Hingga berita ini diturunkan, masyarakat berharap adanya pendampingan hukum dan psikologis bagi kedua korban agar mereka mendapatkan keadilan tanpa terbebani masalah biaya. (Ikhlas/Arul) 

Komentar

Tampilkan

  • Kakek 70 Tahun Diduga Lecehkan Dua Anak di Maros, Korban Trauma dan Keluarga Tak Berani Melapor
  • 0

Terkini

Iklan