Barang bukti berupa uang tunai dan sejumlah dokumen dari kasus dugaan suap importasi barang pada Ditjen Bea Cukai di Gedung KPK, Jakarta pada Jumat (27/2/2026).
Safe House Bea Cukai Terbongkar, Uang Miliaran Disita KPK
Praktik penyewaan rumah aman atau safe house oleh oknum pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai akhirnya terungkap. Skema ini diduga digunakan untuk menyimpan uang hasil korupsi jalur impor yang kini ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi.
Fakta tersebut terkuak setelah KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) pada 4 Februari 2026. Enam orang ditetapkan sebagai tersangka. Beberapa di antaranya merupakan pejabat strategis di lingkungan Bea Cukai.
Nama-nama yang dijerat antara lain Rizal selaku mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC, Sisprian Subiaksono selaku Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan, serta Orlando Hamonangan selaku Kepala Seksi Intelijen.
Kasus ini kemudian dikembangkan. Budiman Bayu Prasojo selaku Kepala Seksi Intelijen Cukai P2 juga ditetapkan sebagai tersangka gratifikasi.
Apartemen Disulap Jadi Markas Penyimpanan Uang
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkap para oknum tersebut menyewa beberapa apartemen di Jakarta Pusat. Lokasi itu digunakan sebagai safe house untuk menyimpan barang hasil kejahatan.
Beberapa apartemen sengaja disewa. Tempat itu dijadikan titik penyimpanan uang tunai dan emas. Operasi dilakukan secara berpindah-pindah agar tidak mudah terdeteksi.
“Kenapa memerlukan beberapa safe house? Karena memang mereka dalam beroperasinya selalu berpindah-pindah supaya tidak mudah diketahui,” ujar Asep di Gedung KPK, Jumat (27/2/2026).
Uang Rp 5 Miliar Dipindahkan Saat OTT
Setelah OTT dilakukan, satu apartemen di Jakarta digeledah. Sejumlah uang tunai dalam amplop serta emas ditemukan.
Tidak berhenti di situ. KPK kemudian menggeledah apartemen lain di kawasan Ciputat, Tangerang Selatan. Di lokasi ini, uang tunai lebih dari Rp 5,19 miliar ditemukan tersimpan dalam lima koper.
Uang tersebut diduga dipindahkan dari safe house Jakarta ke Ciputat. Pemindahan dilakukan setelah informasi OTT beredar. Salida Asmoaji diduga memindahkan uang atas perintah Budiman Bayu Prasojo.
Uang itu akhirnya disita. Lima koper berisi berbagai mata uang asing dan rupiah diamankan penyidik.
Skema Diduga Sistematis
Modus ini menunjukkan dugaan skema yang terstruktur. Apartemen disewa. Uang dikumpulkan. Lokasi dipindahkan saat situasi dianggap tidak aman.
Kasus ini kini terus dikembangkan. Peran masing-masing tersangka sedang didalami. Dugaan aliran dana dan kemungkinan keterlibatan pihak lain juga sedang ditelusuri.
Sebagian barang bukti telah diamankan. Pemeriksaan lanjutan masih dilakukan. (Ikhlas)
