Ketua Tim Direktorat Pembinaan Peran Serta Masyarakat KPK, Ariz Dedy Arham,Bersama Bupati Maros Chaidir Syam
RAKYATSATU.COM, MAROS — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyiapkan Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan, sebagai salah satu daerah percontohan dalam program Kabupaten/Kota Antikorupsi 2026. Maros masuk dalam daftar nominasi bersama sejumlah kabupaten dan kota lain di Indonesia.
Ketua Tim Direktorat Pembinaan Peran Serta Masyarakat KPK, Ariz Dedy Arham, mengatakan program Kabupaten Antikorupsi merupakan pengembangan dari program Desa Antikorupsi yang telah dijalankan KPK sejak 2021 hingga 2023.
“Rencananya Maros akan menjadi kabupaten antikorupsi percontohan pada 2026,” ujar Ariz seusai memberikan arahan di Ruang Pola Pemerintah Kabupaten Maros, Rabu, 4 Februari 2026.
Menurut Ariz, program ini lahir atas dorongan Komisi III DPR RI yang meminta KPK menaikkan level pencegahan korupsi. Upaya antikorupsi, kata dia, tidak lagi cukup dilakukan di tingkat desa, tetapi harus diperluas ke kabupaten dan kota.
Ia berharap daerah percontohan dapat menjadi rujukan bagi wilayah lain dalam mengelola pemerintahan yang berintegritas dan transparan.
Proses penetapan kabupaten/kota antikorupsi dilakukan melalui penyaringan ketat sejak 2024. KPK menyusun kriteria bersama Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Keuangan, Kementerian PAN-RB, Ombudsman RI, BPKP, serta internal KPK.
Dari hasil penyaringan awal, sejumlah daerah masuk kandidat, di antaranya Kabupaten Maros, Bangka Tengah, Manggarai Barat, dan Kota Bontang. Untuk wilayah Sulawesi Selatan, Maros dinilai unggul dari sisi komitmen pimpinan daerah, transparansi, pemanfaatan media sosial, serta keterbukaan kampanye pelayanan publik.
Selain itu, KPK memastikan tidak ada kepala daerah maupun pimpinan organisasi perangkat daerah yang sedang dalam proses penyelidikan atau penyidikan perkara korupsi. Untuk memastikan hal tersebut, KPK mengirimkan surat resmi kepada Polri dan Kejaksaan.
“Ini syarat paling berat. Status percontohan bisa dicabut jika di kemudian hari kepala daerah atau pimpinan OPD terbukti terlibat korupsi. Kuncinya ada pada komitmen pimpinan,” kata Ariz.
Meski menyandang status kabupaten antikorupsi, Ariz menegaskan hal itu tidak berarti daerah tersebut sepenuhnya bebas dari pelanggaran. Namun, komitmen pimpinan dan sistem pengawasan yang kuat dinilai menjadi fondasi utama pencegahan korupsi.
Berbeda dengan program Desa Antikorupsi yang mendapat dukungan anggaran dari Kementerian Keuangan, program Kabupaten Antikorupsi tidak disertai bantuan dana tambahan. Kendati demikian, pendampingan KPK dan kementerian terkait dinilai mampu mempercepat kepatuhan daerah terhadap regulasi.
Sementara itu, Bupati Maros Chaidir Syam mengatakan pemerintah daerah bersama para pemangku kepentingan terus memperkuat gerakan antikorupsi. Ia menilai masuknya Maros sebagai nominasi merupakan hasil kerja bersama seluruh stakeholder.
“Kami mengapresiasi penunjukan Maros sebagai salah satu nominasi kabupaten percontohan antikorupsi. Ini menjadi nilai tambah sekaligus tanggung jawab bagi kami semua,” ujar Chaidir. (Ikhlas/arul)