Iklan

Iklan

Hanya 6 Tahun, Forbes Bone Desak Banding Vonis Bandar Narkoba Residivis

30 September 2025, 12:10 PM WIB Last Updated 2025-09-30T04:10:58Z
Forbes Anti Narkotika Bone




RAKYATSATU.COM, BONE – Forum Bersama (Forbes) Anti Narkotika Kabupaten Bone mengecam putusan Pengadilan Negeri (PN) Watampone yang menjatuhkan vonis 6 tahun penjara kepada terdakwa bandar narkoba, Nasaruddin alias Butungnge, pada Kamis (25/9/2025).

Ketua Umum Forbes Anti Narkotika Bone, H. Andi Singkeru Rukka, menyebut putusan tersebut sangat mencurigakan. Pasalnya, Butungnge dikenal sebagai bandar narkoba sekaligus residivis yang sebelumnya pernah divonis 7 tahun penjara pada 2020.

“Ada apa di PN Bone? Vonis terhadap Butungnge yang hanya 6 tahun sangat mencurigakan. Sidang pun kerap ditunda. Saya bersama masyarakat Bone tidak akan tinggal diam,” tegas Andi Singkeru, Selasa (30/9/2025).

Ia mendesak Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bone agar segera mengajukan banding. “Saya duga ada permainan di PN Watampone. Bagaimana mungkin residivis bandar narkoba hanya dihukum 6 tahun, padahal JPU menuntut 8 tahun,” tambahnya.

Nada serupa disampaikan Ketua II Forbes Anti Narkotika Bone, Rahmat. Ia menilai hukuman yang dijatuhkan tidak sebanding dengan status terdakwa sebagai bandar narkoba.

“Hukuman 6 tahun ini seperti vonis untuk kurir biasa. Ada kasus kurir yang justru divonis lebih berat. Putusan ini berpotensi mengikis kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum,” ujarnya.

Rahmat menegaskan, Forbes Bone mendesak JPU untuk melakukan banding, sekaligus meminta Komisi Yudisial (KY) dan Mahkamah Agung (MA) melakukan pengawasan terhadap putusan perkara narkotika di daerah. Ia juga mendorong DPRD Bone memfasilitasi Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama aparat penegak hukum.

“Penegakan hukum yang setengah hati hanya akan menghancurkan generasi muda dan membuat narkoba semakin subur. Perang melawan narkoba harus ditegakkan secara tegas, adil, dan menyeluruh, termasuk dengan penyitaan aset hasil kejahatan,” tegasnya.

Sebelumnya, PN Watampone memutus Nasaruddin alias Butungnge bersalah melanggar Pasal 114 dan 112 UU Narkotika. Ia dijatuhi hukuman 6 tahun penjara serta denda Rp1 miliar subsider 3 bulan kurungan. (Ikhlas/Rasul)
Komentar

Tampilkan

  • Hanya 6 Tahun, Forbes Bone Desak Banding Vonis Bandar Narkoba Residivis
  • 0

Terkini

Iklan