RAKYATSATU.COM, BONE – Satuan Reserse Narkoba Polres Bone kembali menggulung peredaran sabu. Dalam dua operasi terpisah pada 24 dan 25 April 2025, polisi meringkus tiga pelaku dan menyita sejumlah barang bukti.
Kasat Narkoba Polres Bone, Iptu Adityatama Firmansyah, mengatakan operasi pertama berlangsung di Jalan Dr. Wahidin Sudirohusodo, Kelurahan Macanang. Seorang pria berinisial SRD, 33 tahun, ditangkap setelah kedapatan membawa satu sachet sabu yang disembunyikan dalam bungkus rokok di pinggir jalan. Polisi juga mengamankan sebuah ponsel milik pelaku.
Dari pengembangan, polisi menangkap pemasok SRD, pria berinisial MHL A PT, 28 tahun. Ia turut diamankan bersama telepon genggam miliknya.
Sehari berselang, Satresnarkoba kembali beraksi di Jalan Latenritatta, Kelurahan Watampone. Polisi membekuk M FTR, 22 tahun, asal Kolaka, Sulawesi Tenggara, saat hendak mengedarkan sabu. Pelaku sempat membuang barang bukti berupa satu paket sabu kecil yang dibungkus dalam pipet plastik sebelum kabur, namun berhasil diringkus di Jalan Poros Bone–Wajo.
"Dari hasil pemeriksaan, sabu itu dibeli dari kakaknya di Kolaka seharga Rp1 juta," kata Adityatama.
Kini ketiga pelaku beserta barang bukti diamankan di Mapolres Bone untuk proses hukum lebih lanjut. Satresnarkoba mengimbau masyarakat aktif melaporkan dugaan peredaran narkotika di lingkungannya. (Ikhlas/Sugi)