Iklan

Iklan

Izin Operasional Terhambat, CV Dua Tujuh Group Akan Ajukan Gugatan ke PTUN

09 Mei 2024, 9:13 PM WIB Last Updated 2024-05-09T13:56:38Z

Direktur CV. Dua Tujuh Group Muh. Arafah didampingi konsultan Muh. Arma Amin, SH, MH saat menggelar Konferensi Pers di Cafe Padi Jl. Kompleks Stadion Lapatau, Tanete Riattang Barat, Bone, Rabu (8/5/2024) malam/ Foto : Sugi

RAKYATSATU.COM, BONE
- Lahan pertambangan batu gamping di Desa Wollangi, Kecamatan Barebbo, kini menyisahkan masalah dan bakal berbuntut panjang.

 

Polemik tersebut mengemuka lantaran adanya perusahan tambang galian C mengaku telah merugi akibat terkendala izin operasional tidak diterbitkan oleh Pemerintah Provinsi Sulsel karena adanya surat pernyataan penolakan yang dikirim DLH Bone dan PDAM Wae Manurung ke Pemerintah Provinsi Sulsel.


Dengan adanya penolakan yang dinilai sepihak dan tidak berdasar itu maka Direktur CV. Dua Tujuh Group mengancam akan melakukan upaya hukum dengan mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terhadap Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Sulsel dan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bone serta Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Wae Manurung Kabupaten Bone.


Hal itu disampaikan Muh. Arma Amin, SH, MH, konsultan dari CV. Dua Tujuh Group bersama dengan Direktur Muh. Arafah dalam konferensi Pers di Cafe Padi, Jl. Kompleks Stadion Lapatau, Tanete Riattang Barat, Bone, Rabu (8/5/2024) malam.


Menurutnya gugatan ke PTUN itu akan dilakukan sebagai langkah terakhir yang ditempuh karena mereka sudah bersusah payah memenuhi semua persyaratan yang dibutuhkan namun, DLH Bone tetap menolak izin pertambangan tersebut dengan alasan yang mereka anggap tidak beralasan.


M. Arma menuturkan bahwa pernyataan penolakan oleh DLH Bone dan PDAM Wae Manurung telah merugikan perusahaan mereka. "Kerugian ini bukan hanya dari perusahaan kami tapi juga penambang lainnya dan nilainya mencapai ratusan juta rupiah," tuturnya.


"Bahkan untuk persiapan dan pengurusan dokumen pertambangan itu, perusahaan telah mengeluarkan dana sebesar 3 hingga 4 ratus juta rupiah," ungkapnya.


Selain itu Arma juga menyampaikan bahwa untuk menjalankan usaha pertambangan itu tersisa satu langkah lagi yaitu izin operasional.


Dalam kesempatan itu ia juga memperlihatkan sejumlah dokumen diantaranya sudah memiliki persetujuan tata ruang kabupaten dan provinsi berupa PKKPR, telah disetujui atau syarat sah menambang itu telah tersetujuinya tata ruang, telah mendapat persetujuan dari Kementerian ESDM berupa nomor induk berusaha berbasis risiko, telah memiliki Wiup Eksplorasi, telah memiliki studi kelayakan dan telah di sahkan di ESDM serta tidak ada pelanggaran terkait dengan keberadaan mata air karena sempadan mata air menurut permen PU itu sejauh 200 meter.


"Begitu pula beberapa persyaratan lainnya semua kita sudah penuhi termasuk mata air tidak ada pelanggaran terkait dengan keberadaan mata air itu, karena kita sudah memperhatikan sempadan mata air sejauh 200 meter, sedangkan jarak pertambangan 500 meter," jelas Muh. Arma Amin.


"Meskipun debit mata air Wollangi sempat menurun pada tahun 2022-2023 akibat kemarau panjang, namun pada tahun 2024 debit mata air kembali normal karena curah hujan meningkat," jelasnya.


"Semua aturan yang berlaku dari tingkat kabupaten hingga provinsi sudah kami penuhi. Kami juga telah berusaha bermitra dengan pemerintah setempat untuk mengelola pertambangan ini sesuai dengan standar," tegas Muh. Arma Amin.


"Kenapa kita ditolak saat kita sudah jalan dan sudah finishing, dan tersisa satu langkah lagi sudah bisa dilakukan pertambangan," ujarnya.


Ungkapan senada juga disampaikan Muh. Arafah, terkait ijin eksplorasi yang ditolak oleh DLH Kabupaten Bone dan PDAM itu supaya surat itu sebaiknya dibalas dengan menjelaskan alasan dan aturan yang mendasar.


"Yang kita harapkan sebenarnya sebaiknya membalas surat dari Pemerintah Provinsi dan menjabarkan aturan yang mendasar," harap Arafah yang akrab disapa Fandi itu. [Ikhlas/Sugi]

Komentar

Tampilkan

  • Izin Operasional Terhambat, CV Dua Tujuh Group Akan Ajukan Gugatan ke PTUN
  • 0

Terkini

Iklan