Iklan

Iklan

Aliansi Rakyat Bone Desak Pecat dan Proses Ketua KPU

30 Mei 2024, 6:48 PM WIB Last Updated 2024-05-30T22:52:19Z

Aliansi Rakyat Bone saat menyerahkan tuntutan kepada ketua DPRD perihal kasus Ketua KPU Bone/ Foto : Sugi

RAKYATSATU.COM, BONE
- Kasus Ketua KPU Kabupaten Bone Yusran Tajuddin terus menuai sorotan dari masyarakat. 


Ketua KPU Bone mendapat kecaman dari Aliansi Rakyat Bone dengan menggelar aksi demo, Kamis (30/5/2024).


Aksi tersebut dipicu terkait adanya dugaan penyalahgunaan wewenang yaitu dugaan bukti chat ke PPK untuk menggelembungkan suara caleg pada Pemilu lalu yang merebak dan viral di sosial media.


Akibat dari perbuatan tersebut akhirnya menyulut emosi para pendemo yang menganggap perbuatan tersebut telah mencoreng dan merusak tatanan demokrasi.


Jenderal aksi Eko Wahyudi dalam orasinya mendesak supaya menghentikan dan memecat Yusran Tajuddin sebagai Ketua KPU Bone. 


Eko menegaskan bahwa Aliansi Rakyat Bone akan terus melakukan aksi hingga ditangkapnya Yusran Tajuddin dan diproses hukum.


Sementara itu Koordinator aksi Mukhawas menyampaikan tuntutannya meminta pemecatan Ketua KPU Bone beserta Komisioner lainnya tanpa terkecuali.


Mukhawas juga meminta Ketua DPRD agar segera mengantarkan aspirasi tersebut ke KPU Provinsi, KPU RI, DKPP Provinsi dan DKPP RI.


Tuntutan kedua yaitu meminta pemecatan Ketua Bawaslu Bone beserta Komisionernya karena banyak pelanggaran ditemukan namun tidak ada terproses. "Aspirasi tersebut juga akan diantar langsung ke Bawaslu Provinsi, Bawaslu RI, DKPP Provinsi dan DKPP RI.


Selanjutnya Mukhawas mengungkapkan pula temuan dalam perjalanan Pemilu lalu dimana penegak hukum juga turut terlibat mengkampanyekan salah satu Paslon Presiden.


"Maka dari itu saya temukan informasi yang akurat dari masyarakat kami tuntut copot Kapolres Bone dari jabatannya diantarkan langsung ke Kapolda dan Kapolri," tegasnya.


Selain itu tuntutan keempat meminta copot Kejari Bone dari jabatannya dan aspirasi diantarkan langsung ke Kejati Sulsel dan Kejagung RI.


"Keempat poin tesebut adalah salah satu ikatan mata rantai yang tak terpisahkan dalam satu perbuatan pelanggaran baik gratifikasi atau menyalagunakan kewenangan, baik dalam ketentuan khusus maupun ketentuan umumnya dan adapun ketentuan khususnya dijamin dalam konstitusi Undang-Undang 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana Korupsi, mereka dibiayai negara, namun menyalagunakan kewenangan yang merugikan negara," kata Mukawas. 


"Dengan alasan ini kami Aliansi Rakyat Bone menyatakan tegas menolak Pilkada Kabupaten Bone jika keempat poin tersebut tidak diindahkan," tegasnya.


Pada kesempatan tersebut sejumlah bukti akan diserahkan dan meminta pihak DPRD untuk segera menindak lanjuti aspirasi Aliansi tersebut secara institusi.


Ketua DPRD Bone Irwandi Burhan didampingi jajarannya Andi Muh. Salam dan Andi Purnama Sari menerima aspirasi para pendemo dan berjanji akan segera mengawal kasus tersebut sampai tuntas. 


"Aspirasi yang disampaikan ke DPRD ini akan kami kawal dan tindak lanjuti ke DKPP," ucap Irwandi Burhan berjanji.


Ketua DPRD Bone dan anggota serta pihak Aliansi Rakyat Bone bersama sama menandatangani empat poin tuntutan aspirasi yang disampaikan ke DPRD itu.


Selain mengeruduk kantor DPRD Bone para Pendemo juga berorasi di kantor Bawaslu, Mapolres dan kantor KPU Bone. 


Aliansi Rakyat Bone juga melaporkan kasus tersebut ke Polres Bone yang disambut langsung oleh Plt Wakapolres Kompol Antonius. [Ikhlas/Sugi]

Komentar

Tampilkan

  • Aliansi Rakyat Bone Desak Pecat dan Proses Ketua KPU
  • 0

Terkini

Iklan