Iklan

Iklan

Kejari Bone Musnahkan BB Perkara Pidana Berkekuatan Tetap

25 April 2024, 9:05 AM WIB Last Updated 2024-04-25T02:07:13Z

Pemusnahan BB di halaman kantor Kejari Bone yang telah memperoleh Kekuatan Hukum Tetap/ Foto : Rasul


RAKYATSATU.COM, BONE
- Kejaksaan Negeri (Kejari) Bone melakukan pemusnahan Barang Bukti (BB) perkara pidana yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (Inkracht Van Gewijsde) diantaranya barang bukti Narkotika, Senjata Tajam, Uang Palsu dan Barang Bukti jenis lainnya di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Bone, Rabu (24/4/2024) kemarin.


Kasi Intelejen Kejari Bone, Andi Hairil Akhmad menjelaskan bahwa pemusnahan Barang Bukti dihadiri dan disaksikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Bone A Jazuli, S.H,.MH., Kasi Brantas BNN Bone Kompol Akh. Subagyo, S.H., M.H., Kanit Resum Polres Bone Ipda Gunawan, S.H, serta para Kepala Seksi, Kasubagbin dan para pegawai Kejaksaan Negeri Bone.


Kepala Kejaksaan Negeri Bone A Jazuli, S.H,.MH. dalam sambutannya mengatakan pemusnahan Barang Bukti yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap tersebut merupakan kegiatan rutin Kejaksaan Negeri Bone yang merupakan tindak lanjut dari tugas Jaksa untuk melaksanakan putusan pengadilan, dimana salah satunya terhadap barang bukti yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.


Selanjutnya Kepala Kejaksaan Negeri Bone menyampaikan barang bukti yang dimusnahkan adalah barang bukti perkara Tindak Pidana Umum diantaranya:

1. Narkotika Jenis Shabu dengan jumlah berat Bruto 129.334 Gram

2. 6 (Enam) Buah Sajam (Parang)

3. 20 Butir Jenis Obat-obatan

4. 10 Lembar uang palsu

5. Sejumlah pakaian dan barang lainnya


"Dimana Barang Bukti tersebut terdiri dari 73 (Tujuh Puluh Tiga) Perkara yaitu 52 (Lima Puluh Dua) Perkara Narkotika dan 21 (Delapan) Perkara lainnya," ujat A Jazuli.


Kepala Kejaksaan Negeri Bone A Jazuli, S.H,.MH. secara simbolis menyalakan api untuk menghancurkan barang bukti yang akan dimusnahkan dan diikuti oleh Kasi Brantas BNN Bone Kompol Akh. Subagyo, S.H.,M.H., Kanit Resum Polres Bone Ipda Gunawan, S.H, serta para Kepala Seksi, Kasubagbin dan para pegawai Kejaksaan Negeri Bone.


Barang Bukti berupa Narkotika pemusnahannya dilakukan dengan cara dimasukkan ke dalam blender lalu dihancurkan kemudian dibuang sehingga tidak dapat digunakan lagi. 


Sedangkan barang bukti lainnya dilakukan pemusnahannya dengan cara dibakar dan dihancurkan dengan mesin penghancur sehingga tidak dapat digunakan kembali. [Ikhlas/Rasul]

Komentar

Tampilkan

  • Kejari Bone Musnahkan BB Perkara Pidana Berkekuatan Tetap
  • 0

Terkini

Iklan