Iklan

Iklan

DPRD dan Pemkab Buteng Perdakan Beberapa Acara Budaya, Sebagai Bentuk Pelestarian Budaya

07 Maret 2024, 12:16 AM WIB Last Updated 2024-03-24T16:20:51Z

 

Acara adat Bongkana Tau di kelurahan Bombonawulu. Foto : IST


RAKYATSATU.COM, BUTON TENGAH – Budaya yang merupakan hasil karya cipta manusia yang dihasilkan dan telah dipakai sebagai bahagian dari tata kehidupan sehari-hari dan dipakai dan diterapkan dalam kehidupan selama periode waktu yang lama.

Dikabupaten Buton Tengah telah lahir beberapa Perda inisiatif DPRD Kabupaten Buton Tengah diantaranya Perda Pelestarian Budaya seperti perlindungan dan pelestarian warisan budaya Pekande-kandea, Tolandona Sangiawambulu, Tradisi Kamomose sebagai ekspresi budaya lokal Gu-Lakudo, Kecamatan Lakudo dan pelestarian budaya rakyat Kasebu, rumpun Wasilomata, Kecamatan Mawasangka, pada November 2022.

Tahun 2024 digodok kembali Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2024 tentang Perlindungan dan Pelestarian Warisan Budaya diantaranya Perda Pelestarian Budaya seperti Fuma fuma dikecamatan Talaga Raya, Bongka’a Ta’u di Kecamatan Gu, dll.

Soal budaya, mulai diperhatikan dengan serius oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Buton Tengah (Buteng).

Pj. Bupati Buton Tengah Andi Muhammad Yusuf mengatakan, saat ini Pemerintah Daerah dan DPRD telah membentuk Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2024 tentang Perlindungan dan Pelestarian Warisan Budaya sebagai bukti keseriusan eksekutif dal legislatif dalam menjaga warisan budaya.

“Seperti Warisan Budaya Haroana Talaga, Bongkana Tau dan Kahia’a di Kab. Buton Tengah,” tuturnya saat memberikan sambutan pada acara Bongkana Tau di Kecamatan Gu tepatnya di kelurahan Bombonawulu, Kamis (7/3/2024).

Maka dari itu, Lanjut Andi, bukan hanya instrumen budaya yang setelah dilaksanakan kemudian ditinggalkan, akan tetapi ritual yang terus berlanjut sampai generasi ke generasi. Menjadi kalender daerah, yang akan terus diselenggarakan, bahkan bila perlu kita dapat mengusulkan masuk dalam kalender Iven Tingkat Nasional, oleh Kementrian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Republik Indonesia.

“Maka kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk mendukung dan terus memelihara tradisi budaya Ini tentunya dengan menjaga nilai sakral acara ini,” tambahnya.

Oleh karena itu, harap Andi, melalui momen yang berbahagia ini, kami memohon doa dari Masyarakat Rumpun Ombonawulu dan para tetua Adat, untuk senantiasa mendoakan Pemerintah Daerah Buton Tengah yang akan memasuki Kantor Bupati Buton Tengah nanti, sehingga setiap aktivitas kegiatan dapat melahirkan kebijakan yang dapat mensejahterakan masyarakat.

“Menyampaikan penghargaan dan terimakasih yang tulus kepada seluruh Panitia, Pihak Keamanan Baik TNI dan POLRI, atas terselenggaranya kegiatan Bongkana Tau Tahun 2024 Tahun ini, Semoga senantiasa diberikan limpahan rahmat oleh ALLAH SWT, serta membimbing cita-cita luhur masyarakat Buton Tengah menuju masa depan sejahtera,” pungkasnya.

Sementara Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Buton Tengah, Syarifuddin Reeno, mengatakan, hasil konsultasi publik penyusunan naskah akedemik bersama perwakilan tokoh adat di 3 kecamatan, masih terdapat saran dan masukan tambahan.

Setelah semua dirangkum, lanjutnya, Ranperda pelestarian budaya 3 kecamatan ini tinggal menunggu putusan akhir melalui rapat paripurna untuk dijadikan sebagai Perda.

“Pembahasan akhir Ranperda pelestarian budaya menjadi Perda akan dilakukan dalam waktu dekat melalui rapat paripurna DPRD bersama pemerintah. Tahun 2024 pelestarian budaya di 3 kecamatan sudah dipastikan memiliki payung hukum Perda untuk melaksanakan kegiatannya,” ungkapnya.

Politisi PDI-Perjuangan ini menyampaikan, disahkannya Perda pelestarian budaya akan berdampak menguntungkan bagi masyarakat. Sebab, tujuan Perda pelestarian budaya akan mendapatkan perhatian khusus oleh pemerintah dalam pelaksanaan kegiatannya. (Advetorial)

 

Komentar

Tampilkan

  • DPRD dan Pemkab Buteng Perdakan Beberapa Acara Budaya, Sebagai Bentuk Pelestarian Budaya
  • 0

Terkini

Iklan