Iklan

Iklan

DPRD Buteng RDP Dengan PT. AHB di Kecamatan Talaga Raya

15 Januari 2024, 7:14 PM WIB Last Updated 2024-03-24T11:21:01Z

 

Ketua DPRD Buton Tengah, Bobi Ertanto, S.Pd.,MH (Baju Biru) saat menyampaikan beberapa hal dalam forum rapat bersama sejumlah instansi dengan PT. AHB, Senin (15/1/2024). Foto : IST

RAKYATSATU.COM, BUTON TENGAH – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Buton Tengah melaksanakan rapat bersama dengan salah satu perusahaan tambang yang akan bergerak melakukan investasi dan eksplorasi di Kabupaten Buton Tengah, tepatnya di Kecamatan Talaga Raya, Desa Kokoe yaitu PT. Anugerah Harisma Barokah (AHB).

 

Rapat dilaksanakan dikantor PT. Anugerah Harisma Barokah (AHB) Pada Senin, 15/1/2024 yang di hadiri Ketua DPRD Buton Tengah, Bobi Ertanto, S.Pd., M.H dan Ketua Komisi III DPRD Kabupaten , Tasman, SE.

 

Hadir pula sejumlah pihak diantaranya Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Tenggara, Staf ahli Bupati Bidang Pembangunan Ekonomi dan Keuangan Kabupaten Buton Tengah, Kepala Dinas Lingkup Hidup Kabupaten Buton Tengah, Kepala Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Buton Tengah, Kepala Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Buton Tengah, Camat Talaga Raya, dan Pengurus PT.Anugerah Harisma Barokah (AHB), serta sejumlah Masyarakat Talaga Raya.

 

Usai kegiatan rapat dilaksanakan Ketua DPRD Buton Tengah, Bobi Ertanto kepada sejumlah awak media  menyampaikan bahwa rapat menghasilkan beberapa kesepakatan bersama serta rekomendasi untuk dilaksanakan.

 

“Diantaranya perusahaan kami minta untuk melakukan pengukuran lahan yang bakal diolah di beberapa blok diantaranya blok C dan blok D” Kata Bobi.

 

Ketua DPRD yang juga menjabat ketua Pemuda Pancasila Kabupaten Buton Tengah ini menambahkan pihaknya meminta pula untuk terbentuknya tim independen dari semua sektor yang akan melaksanakan pengukuran lahan yang akan digarap PT. AHB agar data benar benar valid dan ril.

 

Secara menyeluruh rekomendasi DPRD yang tertuang dalam kesepakatan rapat adalah, Melakukan pengukuran pada lahan masyarakat di blok B dan C untuk menghindari tumpang tindih lahan, kedua PT Anugerah Harisma (AHB)membentuk tim untuk pengukuran lahan yang di awasi oleh Pemerintah Daerah Buton Tengah, Pemerintah Kecamatan Talaga Raya dan warga yang memiliki lahan.

 

Ketiga, Jangan dulu ada pembayaran harga dari pihak PT Anugerah Harisma Barokah (AHB) untuk eksplorasi lahan warga. Dan keempat selalu melakukan kordinasi kepada Pemerintah Kecamatan Talaga Raya.

 

Berdasarkan data yang dihimpun media ini dikecamatan Talaga Raya, Kabupaten Buton Tengah memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Talaga Raya dimana, berdasarkan data BPS 2018 Kabupaten Buton Tengah memiliki luas 958,31 km². Kecamatan Talaga Raya, masuk Pulau Kabaena dengan luasan 71,31 km2.

 

Meski wilayahnya yang begitu kecil, pemerintah telah memberikan izin usaha pertambangan untuk beroperasi di daerah tersebut. Berdasarkan data Dinas ESDM Sultra, di Talaga Raya, Kabupaten Buton Tengah, terdapat lima IUP kategori clear and clean (CnC).

 

Kelima IUP itu dimiliki oleh dua orang. Ir Jos Yanto dengan perusahannya PT Arga Morini Indah memiliki 4 IUP. IUP pertama dengan nomor 1512/2009, mulai berlaku 31 Desember 2009 sampai 30 Desember 2029. Luas IUP 1.000 hektare berada di Wulu Talaga Raya dengan status operasi produksi nikel.

 

IUP kedua dengan perusahaan yang sama, bernomor 1513/2009, mulai beroperasi 31 Desember 2009 sampai 30 Desember 2029 dengan luas IUP 990,50 hektare. IUP ini berlokasi di Blok II Wulu, Talaga Raya dengan status operasi produksi tambang nikel.

 

IUP ketiga milik Jos Yanto dengan nomor 1514/2009, mulai beroperasi 31 Desember 2009 sampai 30 Desember 2029 dengan luas 867 hektare. IUP-nya berada di Desa Kokoe Talaga Raya, dengan status operasi produksi nikel.

 

IUP keempat Jos Yanto dengan nomor 556/2010, mulai beroperasi 18 Februari 2010 sampai 17 Februari 2031. Luasan IUP 1,026 hektare berada di Desa Wulu Talaga Raya dengab status operasi produksi nikel. Selain Jos Yanto, yang turut mengolah tambang di Talaga Raya ini adalah PT Anugrah Harisma Barakah (AHB) dengan nama pimpinan Ahmad Nursiwan. IUP ini yang kemudian menjerat mantan Gubernur Sultra Nur Alam dalam kasus korupsi.

 

PT Anugrah Harisma Barakah, berada di lintas kabupaten antara Bombana dan Buton Tengah. IUP ini memiliki nomor 221/BPKPMD-PTSP/V/2016. Mulai beroperasi pada 23 Mei 2016, sampai 25 Juli 2030. Luas lahan 2527 hektare meliputi Talaga Kabupaten Buton Tengah dan Kabaena Selatan Kabupaten Bombana dengan status operasi produksi nikel. (Advetorial)

 

Komentar

Tampilkan

  • DPRD Buteng RDP Dengan PT. AHB di Kecamatan Talaga Raya
  • 0

Terkini

Iklan