Iklan

Iklan

Bupati Maros Paparkan Aksi Percepatan Penurunan Stunting Daerah

24 Mei 2023, 6:17 PM WIB Last Updated 2023-05-26T15:20:39Z

Bupati dan Wakil Bupati Maros saat hadiri dalam penilaian kinerja aksi konvergensi penurunan stunting, di Hot MaxOne, Rabu (24/5/2023)/ Foto : Dok. Pemkab Maros 

RAKYATSATU.COM, MAROS
- Bupati dan Wakil Bupati Maros, AS Chaidir Syam dan Suhartina Bohari turut menghadiri Penilaian Kinerja Aksi konvergensi Percepatan Penurunan Stunting Kabupaten/Kota Tahun 2023 Tingkat Provinsi. Berlangsung di Hotel MaxOne Jalan Taman Makam Pahlawan Makassar.



Kehadirannya sekaligus memaparkan aksi percepatan penurunan Kabupaten Maros, Rabu (24/5/2023).



Bupati Maros, AS Chaidir Syam memaparkan, perkembangan kondisi stunting Kabupaten Maros secara umum dari 2021 sampai 2022, mengalami penurunan cukup drastis. Hal tersebut dijelaskan dihadapan Pimpinan daerah 24 Kabupaten/Kota dan juga finalis Provinsi Sulawesi Selatan dari berbagai instansi.



"Desa lokus stunting dari 2019 sampai 2022 di Kabupaten Maros meliputi 80 desa, 23 Kelurahan di 14 Kecamatan. Pelaksanaan aksi konvergensi penurunan stunting hingga 2022, meski telah melalui banyak kendala namun telah terlaksana 100 persen," ungkapnya.



Beliau menambahkan, dokumentasi pelaksanaan aksi konvergensi pada aksi satu berdasarkan master ansit, dilakukan analisis situasi dan penetapan desa lokus tahun 2022 yaitu sebanyak 30 desa.



"Pada aksi dua, berdasarkan analisis situasi, dilakukan pemetaan program dan kegiatan yang akan diintervensi dan diintegrasikan ke dalam dokumen perencanaan," tambahnya.



Sedangkan pada aksi tiga, dirembuk stunting disepakati intervensi penurunan stunting oleh pemerintah daerah, pemerintah desa, swasta, universitas, dan masyarakat.



"Rembuk stunting ini kita laksanakan juga untuk TPPS tingkat kecamatan maupun desa secara terintegrasi. Percepatan penurunan stunting ini kami gas poll terus," terang Chaidir.



 Selain itu, pada aksi empat Bupati menegaskan, mengacu pada juknis yang baru terkait Perbup penurunan stunting, telah ditetapkan Perbup nomor No 87 Tahun 2021. Perbup ini menjadi pedoman bagi Pemkab Maros, pemerintah desa, maupun masyarakat untuk melakukan intervensi penurunan stunting.



"Selanjutnya pada aksi lima, untuk meningkatkan kapasitas pelaku penurunan stunting desa, dilakukan pembinaan terhadap kpm dan TPK. Untuk aksi enam, guna mempermudah melakukan analisis situasi dan pemetaan program intervensi penurunan stunting secara berkala, dilakukan perbaikan manajemen data," beber mantan Ketua DPRD Maros.



Sementara itu untuk aksi tujuh, guna memantau status gizi anak dan prevalensi stunting, juga dilakukan pengukuran setiap Februari dan Agustus. Hasilnya dipublikasikan mulai dari tingkat kabupaten hingga ke desa. Selanjutnya juga dilakukan audit kasus stunting.



Sedangkan ada aksi delapan dipaparkan Bupati Maros, dilakukan review kinerja yang bertujuan untuk melihat capaian kinerja selama satu tahun dan evaluasi untuk pelaksanaan aksi di tahun berikutnya.



"Untuk hasil SSGI, keberhasilan pelaksanaan aksi konvergensi di Kabupaten Maros dapat dilihat dari hasil e-PPBGM yang secara umum juga menunjukkan penurunan kasus stunting di setiap tahunnya," terang beliau.



Pada 2022 lanjut Chaidir, Pemkab Maros juga telah menindaklanjuti hasil rekomendasi penilaian kinerja tahun 2021, sehingga nantinya penurunan stunting 2023, diharapkan akan lebih cepat lagi. [Ikhlas/Arul]

Komentar

Tampilkan

  • Bupati Maros Paparkan Aksi Percepatan Penurunan Stunting Daerah
  • 0

Terkini

Iklan