Iklan

Iklan

Masa Pandemi, Polri Diharapkan Mampu Menjaga Stabilitas Keamanan

02 Desember 2020, 9:04 PM WIB Last Updated 2022-11-18T03:26:21Z


RAKYATSATU.COM, BANDUNG
- Dimasa kebiasaan baru Covid-19, Sespimma Sespim Lemdiklat Polri menggelar Webinar Sekolah Serdik Sespimma Polri Angkatan 64 Tahun Anggaran 2020, di Lembang, Jawa Barat, Selasa (1/12/2020).


Kegiatan tersebut dibuka langsung Kasespim Lemdiklat Polri Irjen Pol Drs Rokhmad Sunanto, M.M., dan dihadiri Kasespimma Sespim Lemdiklat Polri Brigjen Pol Drs Heri Sulistianto. Sementara menjadi Narasumber yakni Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo, S.H., M.I.P.


Dalam materinya yang dilakukan secara virtual, Ganjar mengatakan kepemimpinan Polri dimasa pandemi covid-19 diharapkan mampu menjaga stabilitas Kamtibmas dalam rangka mendukung pembangunan daerah.


Olehnya itu, dia berharap agar Sinergi Kepemimpinan di masa pandemi dapat terjalin dengan baik. "Tidak ada satu negara pun yang mampu menangani sendiri masalah pandemi covid-19. Covid-19 telah mengubah banyak hal diantaranya masalah ekonomi, sosial, politik, budaya.

Polri sebagai garda terdepan dapat memperkuat kewajiban physical distancing melalui peraturan pemerintah No 21 tahun 2020 tentang pembatasan sosial berskala besar," terang Ganjar dihadapan siswa. 


Menurut dia, hanya Institusi Polri yang memiliki Fungsi penegakan hukum dalam mengatur kondisi dinamis masyarakat dan keamanan untuk menjaga dan menaggulangi pelanggaran hukum.


Lebih lanjut, kata Ganjar, untuk menangani Covid-19 terdapat banyak strategi yang perlu dilakukan, salahsatunya pemberlakuan 3T yaitu Testing yang bertugas sebagai pemeriksaan untuk penemuan kasus sipek secara masif.


Kemudian Tracing yaitu pelacakan terhadap kontek terhadap suspek dan Treatment yaitu penanganan cepat dan tepat kepada kasus konfirmasi yang tujuannya adalah untuk menekan angka kematian, meningkatkan angka kesembuhan dan menekan munculnya klaster baru.


Sementara itu, Staf Ahli Bidang Ideologi dan Konstitusi Kemenkopolhukam Irjen Pol Dr Agung Makbul, mengatakan peran Polri di masa pandemi tidak akan terlepas dari fungsi, tujuan, peran, dan tugas pokok Polri sebagaimana yang diamanatkan pada UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.


"Kepolisian salah satu fungsi pemerintahan negara dibidang pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat," katanya.


Kemudian Polri bertujuan untuk mewujudkan keamanan dalam negeri yang meliputi terpeliharanya keamanan dan ketertiban masyarakat, tertib dan tegaknya hukum, terselenggaranya perlindungan pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat.


Dari sisi kesehatan, Plt Direktur Surveillans dan karantina kesehatan Dirjen P2P Kemenkes, dr Prima Yosephine BT Hutapea, mengatakan Strategi Pencegahan dan Pengendalian di Indonesia harus dilakukan ppencegahan, melakukan gerakan masyarakat hidup sehat dan meningkatkan edukasi kepada masyarakat melalui media tentang Covid-19, Protokol kesehatan, Call center. 


Selain itu, perlu juga dilakukan Deteksi dengan melakukan tracing dan testing, melakukan penjagaan di pintu-pintu masuk wilayahuntuk memutus mata rantai penyebaran covid-19.


Merespon dengan melakukan pembatasan sosial (karantina rumah, karantina rumah sakit dsb sesuai masa inkubasi covid-19), pembatasan sosial berskala besar (PSBB) dan social distancing.


Berdasaran hal itu, Polri yang diharapkan dapat mengembangkan prosedur standar operasi untuk penegakan hukum dalam situasi Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dengan mMembangun kapasitas kelembagaan Polisi untuk menangani Kedaruratan Kesehatan Masyarakat di masa depan. (**)

Komentar

Tampilkan

  • Masa Pandemi, Polri Diharapkan Mampu Menjaga Stabilitas Keamanan
  • 0

Terkini

Iklan